Forum Ahli Waris Kirim Surat ke DPRD Kota Tangerang untuk Mediasi Dirut PT AP II

Primaderma Skincare

Tangerang, jurnalkota.id

Forum Ahli Waris Makam Keramat Panjang, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang berkirim surat ke DPRD Kota Tangerang. Surat yang ditujukan kepada wakil rakyat itu terkait permohonan hearing dengan Direktur Utama PT Angkasa Pura II.

Bacaan Lainnya

Ketua Forum ahli waris, Kamit mengungkapkan,  surat yang disampaikan  ke DPRD Kota Tangerang, meminta ke DPRD memanggil dan  memediasi Dirut PT AP II. Perihal,  permohonan ganti kerugian makam keramat panjang yang terkena program pengadaan tanah,  bagi pembangunan untuk kepentingan umum Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta.

“Kita berharap DPRD Kota Tangerang dapat memanggil Dirut PT AP II, untuk bisa duduk bersama untuk mediasi tentang ganti kerugian makam Kramat Selapanjang Jaya,”  kata Ketua Forum Ahli Waris Makam Keramat Panjang, Kamit kepada jurnalkota.id,. Senin, (26/04/2021).

Kamit menambahkan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Wali Kota Tangerang pada 12 April 2021. perihal,  kejelasan status tanah makam keramat Panjang,  yang sampai dengan saat ini belum ada kejelasannya tentang pemindahan makam.  Padahal, dana ganti kerugian tanah sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

“Untuk mengetahui kejelasan dari Pemerintah Kota  Tangerang, mengenai tanah makam Kramat panjang, forum ahli waris juga juga telah bersurat ke Wali Kota. Karena, dana untuk ganti rugi sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Kamit.

Sekretaris Forum Ahli Waris Makam Keramat Panjang Lanang Sudirja menjelaskan, status makam sebelumnya berperkara di PN Tangerang dengan nomor perkara : 541/Pdt.G/2018/PN.TNG antara Hindun dkk (Penggugat) dengan Pemkot Tangerang (Tergugat).

Perkara tersebut sampai ke meja Mahkamah Agung dan sudah terdapat putusan pada tanggal 28 April 2020 bahwa gugatan Hindun ditolak, akan tetapi sampai dengan saat ini Pemkot Tangerang belum juga mengambil keputusan.

“Saat ini makam keramat panjang berada di dalam area runway 3 bandara dan sudah dalam penguasaan aset PT AP II, dan di dalam tanah tersebut lebih 645 makam dengan luas tanah 5.400 M2 dan lebih kurang 173 Ahli waris masih menunggu kepastian akan ganti rugi makam dan pemindahannya,” ungkap Lanang.

Ia bersama ahli waris lain beharap agar DPRD Kota Tangerang bisa memfasilitasi dan memanggil AP II, Pemerintah Kota Tangerang maupun BPN  agar ada keputusan terhadap makam kramat panjang tersebut.

Penulis : Pandji

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan