Depok, jurnalkota.id
Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna (Rapurna) dalam rangka pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap 3 Raperda Kota Depok dan Jawaban Wali Kota, pserta Pembentukan dan Penetapan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus 3 Raperda dan Panitia Khusus LKPJ Wali Kota Depok Tahun 2020.
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono (seragam putih) mengikuti rapat paripurna (rapurna) DPRD Depok tentang Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 3 Raperda yang dipimpin oleh Ketua DPRD Depok, TM Yusuf Syahputra dan dihadiri secara lansung oleh Wakil Ketua Depok, H Tajudin Tabri.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusuf Syahputra dan dihadiri secara lansung oleh Wakil Ketua Depok, H Tajudin Tabri serta Wakil Wali Kota Depok,Imam Budi Hartono.
Dalam pandangannya, Fraksi PKS DPRD Kota Depok yang dibacakan oleh Ade Supriatna menyebutkan :
1. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Seiring dengan ketentuan aturan perundangan lain yang terkait,maka penamaan dan substansi pengelolaan badan hukum PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) harus segera disesuaikan. Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , Ade memaparkan pandangan fraksinya diantaranya, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, maka setiap BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) diberi dua pilihan bentuk,yakni Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, dan BUMD yang telah ada sebelum Undang-undang ini berlaku,wajib menyesuaikan diri (Disebutkan dalam Pasal 331 ayat 3 dan Pasal 402 ayat 2). “Pemilihan bentuk badan hukum BUMD Air Minum Tirta Asasta menjadi Perusahaan Perseroan (Perseroda), menurut kami sudah tepat,” kata jubir Fraksi PKS itu.
Anggota DPRD Depok mengikuti rapat paripurna DPRD Depok dengan antusias.
Dengan bentuk badan hukum Perseroda, lanjutnya, fraksinya berharap kinerja BUMD Air Minum Tirta Asasta akan semakain baik ke depan. Terutama dalam aspek Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran,Kerjasama,Laporan dan Evakuasi. Format pengembangan Perseroda dari Aspek Finansial, Kelembagaan , Fisik dan Teknis, diharapkan dapat mendorong profesionalisme BUMD ini, dengan memperluas cakupan bisnisnya,memaksimalkan pelayanan, meningkatkan keuntungan yang secara lansung berdampak pada peningkatan Pendapatan asli daerah.
2. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta dalam rencana kerja yang telah disusun PDAM Tirta Asasta untuk tahun 2020-2025,telah diajukan kebutuhan penambahan investasi sebesar Rp. 452,9 Miliar yang diharapkan dapat direalisasikan secara bertahap dalam kurun waktu 4 tahun, mulai tahun 2022 sampai tahun 2025,melalui tambahan penyertaan modal pemerintah daerah dari APBD.
Fraksi PKS memahami bahwa sejalan dengan kebutuhan pelayanan air bersih bagi warga Depok yang semakin meningkat dari waktu ke waktu, dibutuhkan penambahan investasi untuk infrastruktur peningkatan kapasitas produksi dan distribusi air bersih,termasuk aspek pemeliharaan dan pelayanan.
Untuk itu diharapkan adanya penjelasan yang lebih terperinci terhadap rencana tambahan investasi terebut. Perencanaan investasi peningkatan kapasitas produksi dan distribusi air bersih, serta pemeliharaan dan pelayanan lainnya. Hendaknya benar-benar berbasis data dan prediksi kebutuhan dan permintaan pelanggan, agar investasi tepat sasaran, efektif efisien. Serta memperhatikan juga kepentingan imbal investasi bagi pemerintah daerah berupa deviden keuntungan usaha serta kontribuksi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Depok.
3. Raperda tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pegabutan Mayat. Era Pandemi Covid-19 dalam kurun satu tahun ke belakang, memiliki dampak secara lansung mauoun tidak lansung terhadap Pengelolaan Pemakaman di Kota Depok. Momentum Pandemi ini menjadi bahan evaluasi penting dalam perbaikan sistem kesehatan daetrah di Kota Depok, baik kesehatan linkungan maupun kesehatan masyarakat,dari sisi promotif reventif maupun dari sisi kuratif rehabilitaf. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa terjadi peningkatan jumlah pemakaman, terutama yang terkait dengan protokol Covid-19. Kondisi ini memberikan kesadaran pentingnya sistem pelayanan pemakaman untuk dievalusi dan diperbaiki.
Pelayanan Pemakaman tentunya tidak hanya terkait kondisi pandemi covid, melainkan juga dibutuhkan dalam kondisi normal. Perda kota Depok Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pemakaman dan Pengabutan Mayat dinilai perlu dievaluasi dan diperbarui, agar sesuai dengan perkembangan kondisi masyarakat. Beberapa catatan evaluasi juga terdapat dalam perda tersebut yang membutuhkan perubahan dan perbaikan. Termasuk dalam peyesuaian tarif pemakaman karna faktor inflasi dan lainnya, pengaturan lebih spesifik tentang Pengabutan Mayat, serta berbagai ketentuan dan sanksi terkait administrasi, pengelolaan dan pelayanan pemakaman. Pada kesempatan ini Fraksi PKS juga ingin menyampaikan masukan berkenaan dengan kondisi di lapangan pemakaman di TPU (Taman Pemakaman Umum).
Dalam Prakteknya,petugas pemakaman kerap tidak mengacuh pada tarif pelayanan pemakaman yang ada didalam Perda retribusi pemakaman. Atau dikenakan biaya tambahan yang tidak diatur dalam perda, seperti biaya penggalian lubang makam, papan, dan sebagainya. Hal ini hendaknya menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda ini. Seluruh biaya yang dibebankan kepada masyarakat hendaknya diatur dengan rinci,jelas dan transparan. Sebagai acuan bersama. Hal ini yang menjad sorotan kami adalah kondisi sebagian pemakaman (TPU) yang terkesan semrawut, tidak tertib dan rapih. Masih ada makam yang ditembok,padahal melanggar peraturan Perda. Yang seharusnya hanya dengan rumput dan tertata dengan rapih,tertib, indah dan hijau. Kami mendorong agar panduan sanksi diperhatikan dengan lebih rinci dan tegas raperda ini.
Sementara itu, Fraksi partai Gerindra dalam pandangan umumnya yang disampaikan oleh anggota fraksi partai Gerindra DPRD Depok, Hamzah mengungkapkan melihat terdapat beberapa catatan, yang akan menjadi tugas kita bersama menyelesaikannya, untuk itulah kami menyampaikan beberapa CATATAN mengenai ke-3 rancangan Peraturan Daerah tersebut yaitu :
Mengenai rancangan Peraturan Derah Kota Depok tentang perusahaan perseroan daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok dan rancangan peraturan daerah Kota Depok tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Bahwa perubahan bentuk Tirta Asasta BUMD menjadi perusahaan perseroan tentu bertujuan untuk meningkatan pendapatan asli daerah dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyrakat Kota Depok.
Bahwa perubahan ini juga telah sesuai hukum positif yang berlaku di indonesia, begitu juga dengan penambahan modal pada perusahaan Tirta Asasta, untuk tujuan-tujuan yang baik tersebut perlu kita dukung.
Adapun yang menjadi catatan kami di Fraksi Gerindra adalah secara hukum, perubahan dari BUMD menjadi perusahaan perseroan adalah pengawasan. Perlu diingat bahwa modal yang ditanamkan diperusahaan Tirta asasta adalah berasal dari APBD, dimana dana APBD berasal dari masyarakat Kota Depok. Apabila dalam bentuk perusahaan umum daerah, maka perangkat daerah akan mampu melakukan pengawasan secara lansung, namun bila berbentuk perusahaan perseroan,maka dana yang berasal dari masyarakat tersebut akan menjadi saham dari perusahaan perseroan yang berarti masyarakat Kota Depok, perubahan dari istilahnya “pemilik” perusahaan, menjadi “pemegang saham mayoritas” , dimana jelas hak dan kewajibannya berbeda.
Tujuan awal pendirian BUMD, bertujuan menyelanggarakan penyediaan barang/jasa yang bermanfaat bagi daerah serta mengembangkan perekonomian daerah, jadi titik beratnya adalah pelayanan publik, sementara perusahaan perseroan bertujuan mencari kentungan, tentu tidak ada yang salah dalam mencari keuntungan, karena akan kembali ke masyarakat dalam bentuk deviden. Tetapi, pencarian keuntungan tersebut tidak boleh mengorbankan pelayanan publik, maka dari itu , pengawasan terhadap Tirta asasta harus diperketat.
Pengawasan dalam Tirta Asasta perlu tetap dilakukan bukan hanya saat RUPS dan hanya berupa pengawasan terhadap keuangan. DPRD sebagai wakil dari masyarakat serta merupakan unsur penyelenggaraan daerah juga harus dilibatkan dalam pengawasan, harus ada informasi yang cukup dan berhak turut adil atau turut berpatisipasi dalam pengambilan keputusan, tentu bukan keputusan daily basis, tapi tentang keputusan yang fundametal seperti masalah tarif, perubahan struktur korporasi masalah aset,merger, penggabungan usaha dan lain-lain. Ini untuk menjamin bahwa walaupun tujuannya adalah mencari keuntungan, namun layanan masyarakat harus tetap diutamakan.
Masalah retribusi juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat, karena perhitungan diatas kertas jelas tidak menggambarkan perekonomian masyarakat secara real. Retribusi termasuk salah satu sumber pendapatan daerah, sekali lagi kami sampaikan bahwa yang menjadi dasarpungutan dari masyarakat adalah asas manfaat, sehingga besaran tarif retribusi minimal harus berbanding lurus dengan manfaat yang didapat masyarakat.
Depok yang telah mencanagkan diri sebagai cyber city dan smart city, harus lebih maju lagi dalam pengurusan retribusi, harus terbangun sistem yang memudahkan masyarakat untuk membayar retribusi dan melakukan pengurusan administrasi pemerintahan, termasuk pemakaman.
Penulis: Raul