Garut, jurnalkota,id
Seringnya terjadi tindakan terhadap wartawan, baik secara diskriminasi, intimidasi, kriminalisasi maupun secara fisik hingga pembunuhan, hampir seluruh media yang ada di Kabupaten Garut Jawa Barat membentuk komunitas Gabungan Wartawan (GAWAT).
Ketua Perkumpulan dari bebagai media, baik media elektronik, cetak maupun online, Kabupaten Garut, H, Ujang Slamet mengatakan, bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting, untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan Pers harus dijaga untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat, sesuai UU Pers No 40 tahun 1999.
“Pers sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya, berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun,” ujarnya di gedung LEC Jumat (18/9/2020).
Ujang Slamet menambahkan, Seperti yang tertulis di dalam UU Pers No 40 Pasal 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
“Kami perkumpulan media di Kabupaten Garut menolak, kekerasan, intimidasi juga kriminalisasi terhadap seluruh wartawan. kita jangan takut, kita harus berani melawan,” ujarnya.
Penulis : H.US
Editor : Haris. S