Gantungkan Penyelesaian PKPU di Putusan Perdata akan Jadi Preseden Buruk

Primaderma Skincare

Surabaya, jurnalkotatoday.com

Akan jadi preseden buruk ketika pengadilan niaga yang dibuat negara,  dalam hal ini pemerintah dan DPR lewat undang-undang untuk menyederhanakan proses penyelesaian utang piutang, kemudian harus digantungkan penyelesaiannya di putusan perdata yang tidak jelas kapan berakhirnya. Demikian disampaikan Kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line lainnya , Syaiful Ma’arif, Rabu (16/11/2022).

Bacaan Lainnya

“Ini sama dengan mengingkari tujuan adanya pengadilan niaga yang harus dijaga marwahnya bersama-sama. Jika PKPU Sementara lalu PKPU tetap  ternyata pemohon PKPU tidak mendapatkan haknya, maka UU sudah  mengatur ujungnya adalah mekanisme pailit. Baik pailit karena memang bangkrut maupun karena melawan putusan pengadilan niaga,” ujarnya.

Hal ini disampaikan terkait  PT Meratus Line belum  membayar utang ke pemohon PKPU dengan cara menambah persyaratan pembayaran, yang tidak ada dalam putusan pengadilan niaga di Surabaya.

Dikatakan, soal pengakuan Meratus telah rutin laporan keuangan, ternyata ada bukti bahwa pengurus tidak dilibatkan sama sekali dalam pengelolaan dan pengeluaran uang perusahaan.

“Buktinya sangat banyak pengurus tidak dilibatkan. Misalnya, penunjukan auditor dan pembayarannya. Itu bukti tidak kooperatif dan tidak taat mereka. Dari semua proses selama ini, sudah sempurna sebenarnya untuk dipailitkan. Apalagi hak pengurus saja saat sidang lalu kita dengar juga diingkari. Lalu apanya kalau mereka memang sudah beritikad baik?,” ungkap dia.

Sementara, Gede Pasek Suardika (GPS)  juga
Kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Gede Pasek Suardika (GPS), mengatakan,  upaya PT Meratus Line dalam PKPU, yang mangkir untuk melunasi utangnya ke PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line sebesar Rp 50 miliar berpeluang jadi pailit.

Pailit merupakan mekanisme hukum jika putusan pengadilan niaga tidak ditaati. Apalagi permohonan penghentian PKPU sudah diajukan ke Majelis Hakim Pemutus dan tinggal putusan saja.

“Apa yang dilakukan Meratus Line selama PKPU Sementara dan PKPU Tetap kepada pemohon PKPU, maka sangat kentara sekali kalau perusahaan tersebut sedang mempermainkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya. Tentu konsekwensinya sudah jelas, ujungnya pailit. Pailit karena melawan putusan Pengadilan Niaga.

Menanggapi pemaparan kuasa hukum PT Meratus Line bahwa selain perkara PKPU sebenarnya masih ada kasus perdata dan pidana, dan bukan merupakan perkara utang piutang sederhana, GPS menegaskan bahwa perdebatan soal itu bukan untuk dibicarakan saat ini.

Dikatakan GPS, semua cerita itu sudah disampaikan saat di pengadilan niaga lalu dan  sudah diuji dalil, alat bukti dan analisa hukumnya oleh majelis hakim dan sudah diputuskan PT Meratus Line dalam PKPU dan utang piutang itu masuk syarat sederhana. “Sudah jadi putusan kok masih saja diulang ulang kaset lamanya tersebut. Intinya punya utang ya bayar. Simple saja,” katanya. SYRF

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan