OKI Sumsel, jurnalkotatoday.com
Sejumlah masa yang mengatasnamakan koalisi masyarakat Desa Pedamaran VI, hari ini Senin (9/9/2024) melakukan aksi damai di depan kantor Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedemaran OKI Sumatera Selatan.
Dalam orasinya, Dika selaku koordinator aksi menyampaikan beberapa permasalahan, di antaranya meminta Kepala Desa untuk transparan dalam pengalokasian penggunaan dana desa, transparan dalam penggunaan dana BUMDes dan mempertanyakan realisasi rehab rumah tidak layak huni, yang sampai sekarang belum dilaksanakan.
“Padahal anggarannya sudah turun, dan bersumber dari dana desa (DD) tahap 1 sebesar Rp 40 juta untuk 4 unit rumah warga,” katanya.
Selanjutnya, masa juga menanyakan alokasi untuk program ketahanan pangan pengadaan bibit cabai dengan anggaran Rp. 240 juta.
Karena tidak mendapatkan tanggapan dari Makmun Murod selaku Kepala Desa Pedamaran VI, masa aksi akhir menyegel kantor desa dengan tulisan di kertas karton. Tulisan penyegelan tersebut, ditempelkan di pagar kantor desa, karena dihalangi aparat ketika akan ditempel di pintu kantor desa.
Selanjutnya dengan pengawalan dari aparat kepolisian masa bergerak menuju kantor kecamatan Pedamaran dan melakukan orasi menuntut pihak kecamatan untuk menyikapi persoalan yang ada di desa Pedamaran VI.
Masa aksi berjanji akan mengawal tuntas persolan ini dan akan melakukan aksi damai lagi jika persoalan ini tidak dituntaskan, dengan masa yang lebih banyak lagi, seraya meminta agar kepala desa pedamaran VI di pecat dari jabatannya.
Setelah berorasi 3 orang perwakilan masa diterima oleh M.Saman S.IP selaku camat Pedamaran dan berjanji akan memanggil pihak terkait dan menyelesaikan masalah yang disampaikan.
Sementara Dedy Ardiansyah dari LSM BARAK RI menilai wajar jika masyarakat melakukan demonstrasi, ini bentuk akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap kepala desa yang dinilai tidak menjalankan fungsinya sebagai pamong desa yang baik dan benar.
“Sudah kewajiban Kades memberikan informasi publik apa lagi yang terkait dengan penggunaan alokasi dana desa (DD) dan kebijakan pemerintah desa yang lain, seperti pengangkatan pengurus BUMDes yang semestinya dilakukan secara transparan, agar tidak menimbulkan prasangka yang bukan-bukan,” katanya.
Ditambahkannya, seharusnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus bisa menjalankan fungsi pengawasan sebagai mana mestinya, karena BPD derajatnya sama dengan kepala desa, SK mereka sama-sama dari Bupati.
Ke depannya pengawasan dana desa harus lebih diperketat lagi, jangan sampai ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum Kades nakal, ini bisa diwujudkan ketika masyarakat itu sendiri ikut mengawasi dari mulai perencanaan sampai pengalokasian anggarannya. “Sudah saatnya masyarakat di desa menjadi cerdas, kritis dan etis,” tegasnya.
Penulis: Haris Dompas