Jakarta, jurnalkota.online
Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu hari ini menggelar Operasi Yustisi Gabungan di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka dalam rangka mendisiplinkan warga dimasa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level2 di Kepulauan Seribu, Jumat (29/10/2021).
Tim Ops Yustisi terdiri dari Unsur Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Satgas Covid-19 dan Tim Kampung Tangguh Jaya setempat.
Ops Yustisi Gabungan menyasar kepada warga yang berada di ruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker tidak sempurna (di dagu).
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli menjelaskan, dari kegiatan Ops Yustisi Gabungan di dua pulau dimaksud pihaknya mendapati enam pelanggar protokol kesehatan terkait masker.
“Dari enam pelanggar, lima kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan satu kita kenakan sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak memakai masker,” terang Asep.
Tercatat, Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara yang digelar hari ini di dua pulau menjaring enam pelanggar Protokol Kesehatan.
“Ops Yustisi Gabungan diadakan sebagai upaya edukasi dalam mendisiplinkan warga dalam menerapkan Prokes,” ujarnya.
Penulis: Amin