Jakarta, jurnalkota.online
Dalam rangka mendisiplinkan warga dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Polsek Kepulauan Seribu Selatan terus mengadakan Operasi Yustisi Gabungan secara serentak di 4 (empat) pulau pemukiman di Wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kamis (16/09/2021).
Penjelasan AKP Wisnu Wardono selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu, bahwa Ops Yustisi Gabungan melibatkan unsur Tiga Pilar dan Tim KTJ (Kampung Tangguh Jaya) setempat dengan menyasar kepada warga yang berada di ruang Publik dan tidak menggunakan masker.
“Kita sisir lokasi-lokasi ruang publik seperti Taman, Dermaga Pelabuhan, Pantai, Lapangan, warung warung makan dan lingkungan perumahan warga, yang sering dikunjungi warga,” jelas Wisnu.
Dia menambahkan, bukan saja warga tak bermasker, pihaknya juga menyasar kepada kerumunan warga yang tidak menjaga jarak aman.
Ops Yustisi Gabungan yang diadakan pihaknya secara serentak diadakan di Pulau Tidung, Pulau Lancang, Pulau Pari dan Pulau Untung Jawa.
“Dari 4 (empat) lokasi dimaksud kita dapati 12 pelanggar yang semuanya terkait masker, 2 dari 12 pelanggar kita berikan sanksi kerja sosial dan 10 kita beri teguran karena memakai masker di dagu,” tambahnya.
Diketahui, dari hasil Operasi Yustisi Gabungan yang di gelar serentak oleh Polsek Kepulauan Seribu Selatan hari ini menjaring 12 pelanggar ProKes dengan rincian di Pulau Tidung 3, Pulau Lancang 2, Pulau Pari 2 dan di Pulau Untung Jawa 5
“Ops Yustisi Gabungan yang kita adakan di samping untuk edukasi juga untuk mendisiplinkan warga sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Penulis: Amin