Tangsel, jurnalkota.id
Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menghadiri rapat paripurna pembukaan masa sidang III Tahun 2020 dan persetujuan bersama Walikota dan DPRD Tangsel terkait 4 Raperda, bertempat di Ruang Rapat Gedung DPRD Tangsel, Kamis.
Keempat Raperda yang dibahas yakni pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, Himne Tangsel, penambahan penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas pembangunan investasi serta pengelolaan rumah susun sewa.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengungkapkan bahwa Raperda tersebut, untuk pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Menurutnya, pendidikan merupakan sarana bagi kemajuan bangsa. Ia berharap, Perda ini mampu meningkatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat Tangsel. “Dengan adanya Raperda, maka cita-cita kita bersama untuk mencerdaskan bangsa bisa tercapai,” kata Airin.
Terkait Raperda Himne, kata Airin, saat ini Tangsel memang sudah memiliki hari ulang tahun hingga lambang daerah. Namun belum ada hukum yang memayungi soal himne. Seperti diketahui, himne merupakan salah satu identitas dan lambang daerah. “Himne juga merupakan salah satu cara bersyukur masyarakat terhadap daerahnya. Sehingga dengan disetujuinya Raperda ini maka Kota Tangerang Selatan memiliki Himne yang wajib diperdengarkan serta dinyanyikan dalam setiap acara setelah Lagu Indonesia Raya,” paparnya.
Selanjutnya Airin menanggapi soal Raperda Penambangan Modal Daerah pada Pasar Tradisional yang juga menjadi potensi sebagai sumber pendapatan dan meningkatkan perekonomian warga.
Untuk itu, kata Airin, perlu adanya pengembangan pada pasar-pasar yang berpotensi tersebut. “Sehingga perlu ada langkah kongkrit untuk membangun pasar tradisional. Salah satunya dengan Raperda ini,” kata dia.
Dia berharap Raperda ini mampu meningkatkan PAD Kota Tangerang Selatan. Sekaligus pengelolaan pasar dengan meningkatkan persaingan sehat di dalamnya.
Sementara untuk Raperda Rumah Susun Sewa, dalam hal ini Airin berupaya agar seluruh masyarakat di Kota Tangerang Selatan mendapatkan kesejahteraannya. Salah satunya adalah rumah sebagai tempat bernaung.
“Setiap orang berhak sejahtera, jadi negara dalam hal ini daerah wajib menjamin hak tersebut. Sehingga dibangunlah Gedung Rumah Susun Sewa yang siap menampung masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.
“Saya berharap, raperda ini akan menjadi solusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga mampu mempengaruhi pembangunan daerah Kota Tangerang Selatan,” tambah Airin.(Sya)
Penulis: Rifqi DRS/Edy Junaedy