Karimun, jurnalkota.id
Polres Karimun bersama TNI dan Pemkab Karimun melaksanakan kegiatan menggelorakan Gerakan “Karimun Bermasker” dengan membagikan 10.000 Masker secara Gratis kepada masyarakat, Sabtu (29/8/2020).
Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq S.Sos., M.Si memimpin kegiatan Apel di lapangan Sarja Arya Racana Polres Karimun dengan didampingi Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK, Dandim 0317 Letkol (Inf) Denny S.I.P, Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Mandiri Kartono M.TR Hanla., M.M, Pejabat Utama Polres Karimun, Gabungan TNI-POLRI, Satpol PP dan Anggota Gugus tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun.
Gerakan “Karimun Bermasker” dengan membagikan 10.000 masker secara gratis yang dilaksanakan Polres Karimun bersama TNI dan Pemkab Karimun untuk mendorong terwujudnya masyarakat Karimun Bermasker, mengingat pandemi Covid-19 yang belum usai, juga sekaligus sarana mengedukasi masyarakat Kabupaten Karimun untuk tetap disiplin memakai masker serta mematuhi Protokol Kesehatan dengan menjalankan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK bersama Bupati Karimun, Dandim 0137 dan Danlanal Tbk dan personil Gabungan membagikan 10.000 masker gratis secara langsung turun membagikan kepada masyarakat Kab.Karimun ditempat pusat – pusat titik kumpul aktivitas masyarakat, seperti Coastal Area Tanjung Balai Karimun hingga Tugu MTQ, wilayah Pasar Naga Mas dan sepanjang kota Meral yang kemudian dilanjutkan ke wilayah kecamatan tebing dan tempat lainnya seperti pelabuhan, swalayan, pangkalan ojek, halte, warnet, kedai kopi dan restoran.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK mengatakan, pembagian 10.000 masker gratis dalam rangka menggelorakan Gerakan “Karimun Bermasker”, sebagai upaya mendisiplinkan dan menertibkan masyarakat agar membudayakan menggunakan masker dalam aktivitas sehari-hari mencegah dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Karimun guna mendukung Program pemerintah dalam upaya pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Karimun Bermasker” bertujuan memberikan edukasi dan pendisiplinan kepada masyarakat yang berfokus agar masyarakat tertib dan patuh menggunakan masker, yang diinisiasi oleh FKPD Kabupaten Karimun.
Tiga aturan yang mendasari Gerakan “Karimun Bermasker” berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, Surat Edaran Pemerintah Provinsi Kepri Nomor 232 tanggal 14 Agustus 2020 dan Surat Edaran Bupati Karimun Nomor 300/SET_COVID-19/VIII/2020 tanggal 15 Agustus 2020.
Kita melaksanakan apa yang telah disampaikan Presiden Republik Indonesia melalui Inpres 06 Tahun 2020 berupaya mendisiplinkan, dan menertibkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sebagai Langkah pencegahan Covid-19.
“Masyarakat Karimun Bumi Berazam memang sudah cukup disiplin dalam bermasker. Hanya saja, tingkat kesadaran tetap harus terus dimaksimalkan, diharapkan hal ini bisa meningkatkan roda perekonomian bagi masyarakat dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). yang perlu dipahami oleh masyarakat luas bahwa covid ini masih ada. Jadi harus disiplin,” ujar Kapolres Karimun.
Penulis : Antoni
Editor : Pang