Banyuwangi, Jurnalkotatoday.com
Seorang pemuda diduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl diamankan oleh unit reskrim Polsek Sempu. Pemuda yang diketahui berinisial KS (19) tahun diamankan beserta barang bukti 90 butir obat keras.
Kapolsek Sempu, AKP Karyadi, S.H membenarkan hal tersebut. “Pelakunya seorang pria berinisial KS (19), warga Dsn Tojolor, Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi ditangkap di rumahnya pada Rabu (31/08/2022) sekitar pukul 19.40 WIB,” ujarnya.
Lanjut Karyadi, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl, di wilayah sempu dalam rangka Ops Tumpas Narkoba Semeru 2022.
“Tim merespons cepat informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, lalu mendapati pelaku yang diduga kuat akan mengedarkan Trihexyphenidyl,” jelas Karyadi.
Dari tangan pelaku, tim mendapati 90 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, yang disimpan dalam kantong klip bening.
“Pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Polsek Sempu untuk Pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras di wilayah Sempu,” pungkas AKP Karyadi, S.H.
Sekilas Trihexyphenidyl
Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal, akibat penggunaan obat tertentu, termasuk antipsikotik.
Thrihexyphenidyl merupakan golongan obat antimuskarinik yang bekerja dengan cara menghambat zat alami asetilkolin. Dengan begitu, obat ini dapat membantu mengurangi kekakuan otot dan mengontrol fungsi otot, serta membantu meningkatkan kemampuan berjalan pada penderita Parkinson.
Penulis: Rino Arya