Kabupaten Serang, jurnalkota.id
Polres Kabupaten Serang Polda Banten laksanakan kegiatan Patroli Penegakan hukum PPKM Darurat di Sepanjang Jalan raya Serang Jakarta, titik yang ditelusuri oleh pihak petugas kepolisian Polres Serang dalam kegiatan tersebut ialah Wilayah Ciruas menuju Kragilan, dan Kragilan menuju Cikande, kegiatan dilakukan Pada Hari Sabtu, (10/7/2021) Pukul 19.30 WIB.
Personel yang diturunkan berjumlah 50 Orang dan Penanggung Jawab Kapolres Serang AKBP Mariyono S.I.K., M.Si.,
Acara tersebut dihadiri Oleh Kapolres Serang, Waka Polres Serang, PJU Polres Serang, KBO Sat Samapta Polres Serang, Kanit II Sat Reskrim Polres Serang, Kanit III Sat Intelkam Polres Serang, Kanit Patroli Sat Samapta Polres Serang, Personil Satgas Aman Nusa II, Personil siaga Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan pada awak media, kegiatan Patroli Penegakan Hukum PPKM Darurat kami laksanakan dan Sasaran kegiatan dilakukan pada restauran atau Rumah Makan, Mini Market atau Toko sembako, Tempat Hiburan Malam, Terminal atau pangkalan, Warnet, Pedagang kaki lima.
“Dalam kegiatan patroli penegakan hukum PPKM Darurat masih banyak ditemukan pemilik rumah makan atau pedagang kaki lima yang tidak mematuhi aturan Kemendagri No. 15 tahun 2021 dan surat edaran Bupati Serang No. 02 tahun 202, tidak menutup kemungkinan apabila pemilik rumah makan atau pedagang kaki lima yang masih menyediakan tempat makan di lokasi dapat berpotensi terjadinya penyebaran cluster Covid19, ” kata Kapolres.
Kapolres menghimbau Perlu kiranya dilakukan penindakan secara tegas oleh Satgas Gakum Polres terhadap pemilik Toko atau rumah makan dan counter handphone yang melanggar PPKM Darurat sehingga meminimalisir terjadinya penyebaran cluster Covid19 di Darkum Polres Serang,” tegas Kapolres.
Di hadapan peserta kegiatan, Wakapolres menyampaikan, sesuai dengan perintah Pimpinan bahwa malam hari ini kita akan melaksanakan penegakan hukum Protokol kesehatan sesuai dengan Instruksi Mendagri agar lokasi pusat perbelanjaan Indomaret dan Alfamart maupun tempat tempat seperti restauran yang masih beroperasi melebihi pukul 20.00 Wib, agar dilakukan penindakan kemudian untuk pedagang kaki lima harus melakukan penjualan dengan sistem take away/dibungkus.
Update sebaran Covid19 di Darkum Polres Serang masih masuk kedalam zona orange oleh karena itu tingkatkan kembali kegiatan pencegahan sehingga bisa kembali ke zona hijau, terdapat 3 pos penyekatan di Darkum Polres Serang diantaranya Pos Ciruas, Tambak dan Ciujung untuk meminimalisir adanya mobilitas masyarakat.
Malam minggu merupakan malam yang biasanya menjadi pusat keramaian masyarakat maka dari itu lakukan pemeriksaan surat identitas dan apabila terdapat masyarakat luar Kabupaten Serang memasuki agar langsung diputar balikan.
Personil yang melaksanakan tugas agar lebih berhati-hati dan menggunakan APD yang lengkap sehingga tidak tertular virus Covid-19.
Pastikan tidak ada kegiatan masyarakat diatas 20.00 Wib, dan apabila menemukan agar diberikan tindakan sehingga mendapatkan efek jera, adapun CB dalam pelaksanaan patroli tersebut untuk personil dibagi menjadi 2 sektor yaitu Tambak dan Ciruas dan untuk zona Ciruas dipimpin oleh Kabagops dan Kabag SDM, sedangkan untuk zona Pasar Tamabak dipimpin langsung oleh Wakapolres beserta PJU lainnya, adapun sasaran melakukan pengecekan terhadap lokasi rawan prokes atau kerumunan,” ungkap Wakapolres.
Penulis : Agi/Deni