Gubernur Kepri Lantik Dewan Hakim MTQ ke VIII Provinsi Kepri

Primaderma Skincare

Tanjungpinang, jurnalkota.id

Gubernur Provinsi Kepri H Isdianto S.Sos melantik 126 orang Dewan Hakim pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an ( MTQ ) Ke VIII Provinsi Kepulauan Riau, di Gedung Daerah Tanjungpinang, Sabtu (19/9/2020).

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Hakim MTQ ke VIII oleh Prof Dr Said Aqil Al Munawwar MA yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia.

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H Isdianto S, Sos dalam amanatnya menyampaikan, kepada Dewan Hakim yang dilantik agar berkerja sebaik-baiknya.

“Para Dewan Hakim yang sudah dilantik hari ini agar selalu cermat, jeli dan bertanggung jawab atas penilaian para peserta dan berbagai cabang perlombaan,” kata Isdianto.

Ada 7 Kabupaten/Kota yang ikut berkompetisi dalam MTQ tahun ini, dari 7 (tujuh) Kabupaten/Kota inilah yang akan dilakukan penilaian oleh Dewan Hakim untuk melahirkan Qori dan Qoriah terbaik yang nantinya akan kita bawa ke tingkat Nasional.

“Harapan saya kepada peserta yang seleksi pada MTQ Ke VIII tentunya dapat membawa nama baik Provinsi Kepulauan Riau dan kembali membawa juara tentunya seperti yang telah didapat pada tahun sebelumnya,” harap Isdianto.

Sementara itu, Ketua Dewan Hakim MTQ, Prof Dr Said Aqil Al Munawwar MA mengatakan, hari ini ada 126 orang dewan hakim dilantik yang menilai berbagai cabang pada MTQ ini termasuk Panitra. “Kalau tilawah itu ada komponen yang dinilai baik dari segi tajwid, fashohah, lagu dan suara, ‘ katanya.

Untuk yang tahfidz ada 3 Komponen yakni hafalan, tajwid dan Fashohah, begitu juga dengan lainnya sesuai dengan sistem penilaian, yang sudah di lakukan oleh Lembaga Tilawatil Qur’an (LTQ) Tingkat Nasional.

“Kita sudah disumpah dan sumpah itu dipertanggungjawabkan baik dunia maupun akhirat, sudah ada aturan mainnya interval beda satu dewan hakim dengan yang lainnya tidak boleh lebih dari dua, maka kita harus cermat sesuai dalam bidang kita masing-masing,” ujar Ketua Dewan Hakim MTQ.

Penulis : Antoni
Editor : Pang

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan