Gugatan Rumah Rusak, BPSK Garut akan Putuskan jika Tergugat Tidak Hadir

Primaderma Skincare

Garut, jurnalkotatoday.com

 

Bacaan Lainnya

Terkait gugatan rumah rusak yang dibeli, dalam sidang kedua di kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut, pihak tergugat, yaitu developer perumahan tidak hadir, Kamis 19 Oktober 2023.

 

BPSK pun sempat memberikan toleransi waktu satu jam dari jadwal awal jam 14.00 WIB hingga jam 15.00, akhirnya sidang kedua pun dimulai dengan pihak penggugat.

 

Kendati pihak tergugat tidak hadir, namun majelis hakim BPSK Garut menganggap bahwa sidang kedua ini telah dilaksanakan.

Anggota Majelis Hakim BPSK, Andri menjelaskan, untuk selanjutnya pihaknya akan kembali menjadwalkan sidang mediasi ketiga. Disebutkan, sidang ketiga nanti adalah yang terakhir kalinya.

 

Jika pihak tergugat Kembali tidak hadir, maka BPSK akan membuat keputusan yang sifatnya mengikat dan final. Artinya, hal itu akan menjadi kerugian tersendiri bagi pihak tergugat jika tidak hadir.

 

Dalam hal ini kata Andri, keputusan BPSK sifatnya final dan mengikat. Pihak yang keberatan tidak bisa melakukan banding tapi hanya bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri.

 

“Kedua belah pihak akan diberikan waktu 14 hari setelah keputusan itu dikeluarkan untuk mengajukan keberatan kepada pengadilan. Jika lebih maka keputusan itu wajib dilaksanakan,” ujar Andri.

 

Adapun jika terjadi keberatan di pengadilan, maka nanti pihak pengadilan akan meminta keterangan majelis hakim BPSK, terkait dasar apa yang menjadi keputusan itu. Kalaupun pihak Pengadilan memenangkan keputusan BPSK, maka pihak yang keberatan tadi bisa Kembali mengajukan upaya terakhir di Mahkamah Agung (MA)

 

Namun demikian kata Andri, dari beberapa keberatan yang diajukan ke pengadilan, keputusan BPSK dinilai sudah tepat dan dimenangkan oleh pengadilan.

 

Dalam arti, bahwa pihak yang diundang secara resmi dalam sidang BPSK hendaknya mematuhi dan akan rugi jika tidak hadir.

 

Sementara, Feri Citra Burama, kuasa bicara dari pihak penggugat menyebut bahwa pihaknya sudah melengkapi berkas-berkas yang selama ini menjadi tuntutan kerugian.

 

Feri cukup menyayangkan pihak tergugat tidak hadir dalam sidang kedua ini, namun demikian Feri mengaku mendapatkan keuntungan apabila pihak tergugat Kembali tidak hadir di sidang ketiga nanti, karena hal itu tentu menjadi pertimbangan tersendiri bagi BPSK.

 

“Ya sebetulnya tadi cukup disayangkan, karena kita dari awal kan niatnya baik. Tapi kalaupun memang tidak hadir lagi ya kita akan diuntungkan,” ujarnya.

 

Sebagai pihak penggugat, kata dia, pihsknya sangat menghargai kinerja BPSK yang dari awal pro aktif membantu kedua belah pihak. BPSK juga sebagai badan penyelesaian sengketa konsumen yang resmi ditunjuk oleh negara yang wajib dihargai. Sebagai warga negara yang baik, mestinya patuhi dan hargai BPSK.

 

“Tadi kita sudah serahkan semua berkas yang menjadi dasar tuntutan kita. Semoga itu menjadi pertimbangan BPSK, karena kami benar-benar mencari keadilan sebagai konsumen,” ujarnya.

 

 

Penulis: H.Ujang Slamet

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan