Gugatan Terhadap Pemilik Sertifikat Kedoya Utara Berlanjut ke Mahkamah Agung RI

Primaderma Skincare

Jakarta, Jurnalkota.online

Penggugat Sertifikat SHM 07111/Kedoya Utara atas nama H. Achmad Darmadi Cs, seluas 4.843 meter untuk terakhir kalinya mulai melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali) di Makhkamah Agung RI. Setelah upaya yang dilakukan dengan melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri dengn nomor perkara 602/PDT.G/2018/PN.JKT.BRT pada tanggal 7-12-2020 dan dilanjut proses banding pada Pengadilan Tinggi dengan nomor 614/PDT/2020/PT.DKI, dinyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya.

Bacaan Lainnya

Dalam Memori PK yang dilayangkan ke MA, pada 9 Juli 2021, kuasa hukum penggugat, Tony, Ronal & Patners, menyatakan apa yang dilakukan Hakim pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi DKI dianggap tidak mempertimbangkan fakta, karena dinilai telah salah menetapkan posisi persilnya.

Pada point berikutnya kuasa hukum penggugat juga menyatakan bahwa Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding tidak mempertibangkan alat bukti yang sudah disampaikan pada saat persidangan.

Kemudian pada alenia lainnya turut tergugat, BPN Jakarta Barat juga diangap telah telah menyalahi dasar penerbitan SHM 07111/Kedoya Utara.

Dalam Memori PK tersebut, disimpulkan bahwa keputusan Hakim Tingkat Pertama dan Hakim Banding, oleh kuasa hukum penggugat dainggap tidak jeli dan tidak propesional dalam menangani sengketa tanah yang digugat oleh klientnya, dan memohon agar PK tersebut diterima dan dapat menganulir keputusan Hakim Tingkat Tinggi Jakarta.

Sementara dari kuasa hukum pemilik Sertifikat SHM 07111/Kedoya Utara, H. Zamakhsari HM. SH, MH dan A. M. Bangunsari. SH pada keterangan yang diperoleh dari Kontra Memori Banding yang dilayangkan Ke Mahkamah Agung RI pada 12 agustus 2021, menyatakan bahwa, apa yang dilakukan oleh penggugat tidak memenuhi syarat formal (Formalitas) seperti diatur dalam Pasal 67 UU No. 14/1985 jo-MA No. 1/192.

Kemudian pernyataan permohon PK yang awalnya pembanding dan juga penggugat yang menyatakan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding yang dianggap tidak mempertibangkan fakta, tidak teliti dan tidak profesional adalah tidak benar, karena Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan terlebih dahulu dengan kajian analisa secara yuridis normatif sehingga didapat suatu formulasi yang tepat sebagai frame work dalam membuat suatu keputusan yang dianggap sudah benar berdasarkan perimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding.

Jurstu pemohon PK yang tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya dalam persidangan, dan terungkap bahwa tanah tersbut telah terjual habis oleh Sirun Bin Sijem (Kakek Pemohon PK) dan hal tersebut dikuatkan oleh keterangan dari Kelurahan setempat. Hal itu dibuktikan dengan keturunan pemohon PK sudah tidak tinggal dilokasi tanah yang disengketakan, maka oleh karena itu kuasa hukum termohon PK menilai petitum gugatan pembanding/penggugat harus ditolak dengan cara muntadis.

Sementara ditempat terpisah H. Ahmad Darmadi pada keterangannya menyatakan bahwa hal yang dilkukan Pemon PK sungguh sia-sia yang tidak menghormati kredibilatas para Majelis Hakim yang sudah bersidang, dan pihak PBN yang dianggap bekerja serampangan, sebaiknya permohonan tersebut wajib ditolak.

“Setau saya jika ingin mengajukan Peninjuan kembali, harus mereka punya bukti baru, bukannya malah mendiskreditkan instansi BPN yang mempertanyakan kinerjanya dan merendahkan para Majelis Hakim yang sudah bersidang di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

“Justru pada saat persidangan mereka diminta untuk membuktikan dalil-dalil kepemilikan Tanahnya, merka tidak mampu, hanya menunjukan girik/ipeda. Kan kita tau Girik/Ipeda itu hanya surat pajak bumi dan harus didukung sama bukti-bukti lainnya untuk membuktikan dasar penguasaan bidang tanah yang disengketakan,” ujar H. Ahmad Darmadi.

“Saya sih berharap para Majelis Hakim yang bersidang pada permohonan PK ini tetap berfikir jernih, semoga apa yang diputusakan nantinya dapat menguatkan keputusan Hakim Tingkat Pertama dan Hakim Banding,” lanjut Ahmad Darmadi menutup pembicaraan. (Heng)

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan