Jakarta, jurnalkota.id
Tim gabungan Opsnal Unit II, Unit I, dan Unit IV Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Jum’at, (1/5/2020). Sebelumnya tersebar vidio tindak kekerasan ini dan sempat viral di medsos.
Kejadian berawal dari seorang pelaku berinisial I (23) memesan gocar dengan menggunakan akun palsu dan menggunakan handphone Vivo warna putih pada Kamis tanggal 30 April 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, selang beberapa menit kemudian gocar (korban/red) sampai di tempat penjemputan tersangka, setelah itu tersangka masuk lewat pintu bagian kiri belakang dan bilang kepada gocar (korban/red), “sesuai aplikasi ya, bang” yang bertujuan ke alamat Jalan Tawes, Rawamangun, Jakarta Timur.
Sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersangka berpura-pura menanyakan tarifnya dan dijawab oleh korban, setelah korban menjawab tersangka melihat obeng bergagang merah yang berada di kantong belakang kursi mobil depan bagian kiri, tiba-tiba tersangka mengambil obeng tersebut dan menusuk korban dari belakang di bagian punggung bagian kiri.
“Korban sempat melakukan perlawanan untuk memukul tersangka sekali. Korban memberhentikan mobilnya dan berusaha keluar dari mobil, setelah korban berhasil keluar dari mobil. Pada saat kejadian situasi sepi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jum’at, (1/5/2020).
Lanjut Kombes Yusri mengatakan, dengan maksud untuk meminta bantuan kepada orang lain, selanjutnya tersangka langsung berpindah posisi ke depan dan mengunci pintu mobil milik korban dan langsung jalan meninggalkan TKP.
Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipimpin Kompol Resa F Marasabessy, melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud guna mengungkap kasus tersebut.
Selanjutnya, tersangka pada hari Jum’at tanggal 1 Mei 2020, Tim gabungan Opsnal Unit II, I dan IV Resmob Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pria berinisial I (23) di Jl. Taman Mini I No.1, RT.3/RW.2, Pinang Ranti, Kec. Makasar, Jakarta Timur.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo disita dari tersangka, 1 (satu) buah obeng plus (+) bergagang merah disita dari tersangka terkait alat yang digunakan untuk menusuk korban, 1 (satu) unit mobil brio warna hitam disita dari tersangka terkait hasil dari tindak pidana pencurian, 1 (satu) pasang sandal jepit, 1 (satu) pcs kaos warna putih, 1 (satu) pcs celana jeans warna biru, dan 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat disita dari tersangka terkait saat melakukan aksinya tersangka menggunakannya.
Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain dan atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
Penulis : Noval Verdian
Editor. : Pang