Tangerang, jurnalkota.id
Polisi mengungkap penyelundupan ribuan ekor benih lobster atau baby lobster yang akan dikirim ke Singapura via Bandara Soekarno-Hatta. Baby lobster itu dikirim sebuah perusahaan fiktif yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka, yakni HZ, AFA, DS, dan B. Keempatnya memiliki peran masing-masing mulai dari ‘direktur’ hingga bendahara.
“Saudara HZ atau H ini berprofesi Direktur PT Berlian Abadi. Kemudian perannya menyiapkan sayuran selada air untuk di packing di campur benih lobster untuk mengelabui petugas bandara,” kata Kapolresta Bandara, Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra saat jumpa pers di Polres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten, Selasa (04/05/2021).
Adi mengungkap PT Berlian Abadi adalah perusahaan fiktif. Perusahaan tersebut menyamarkan pengiriman baby lobster dengan selada air.
“Perusahaan ini, setelah kita tindak lanjut, ternyata merupakan perusahaan fiktif untuk menyamarkan proses pengiriman. Yang bersangkutan kita amankan di Denpasar, Bali,” lanjutnya.
Selanjutnya, tersangka AFA ditangkap di Denpasar, Bali. Tersangka bertugas sebagai bendahara yang mengurus ongkos pengiriman baby lobster.
“Tersangka dua, AFA, ini perempuan, tugasnya merencanakan, kemudian menghubungi perusahaan ekspedisi untuk proses pengiriman sayuran yang dicampur benih lobster. Yang bersangkutan dalam hal ini bendahara terkait biaya pengiriman ini. Ditangkap di salah satu kos-kosan di daerah Denpasar, Bali,” tuturnya.
Kemudian ketiga berinisial DS, berperan membantu menyiapkan biaya operasional pengiriman baby lobster. DS ditangkap di tempat yang sama dengan AFA. Sementara, tersangka keempat berinisial B bertugas mengambil benih lobster. B ditangkap di Pademangan, Jakarta Utara.
“Tersangka keempat Saudara B. Perannya mengambil benih lobster yang sudah siap dikirim di daerah Teluk Naga untuk dilakukan packing, serta mengarahkan ekspedisi untuk ke gudang tempat packing. Yang bersangkutan ditangkap di Pademangan, Jakarta Utara,” ucapnya.
Lebih lanjut Adi mengatakan polisi masih memburu empat orang terduga pelaku lainnya. Keempatnya diduga terlibat dalam penyeludupan tersebut.
“Di antara empat ini, masih ada lagi yang kita cari. Karena termasuk dalam pelaku-pelaku penyeludupan baby lobster yang diseludupkan di dalam boks styrofoam ini ditutupi sayur. Masih ada empat orang yang kita duga bagian dari pelaku lainnya, yaitu TMW, perannya penyandang dana; kedua A, perannya sebagai pemilik tempat di mana barang ini di packing. Kemudian Y, yang membantu mempacking dan Saudara M membantu mempacking pula,” imbuhnya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, perusahaan fiktif tersebut didirikan oleh tersangka HZ, AFA, dan DS.
“Setelah kami cek alamat kantor perusahaan tersebut berada di Kampung Babakan RT 02 RW 12 Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, dan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jawa Barat, ternyata itu adalah rumah biasa,” kata Alex.
Keempat tersangka sudah menyeludupkan baby lobster sebanyak delapan kali secara bertahap sejak 18 Maret hingga 6 April 2021. Total ada 72.288 ekor benih lobster yang akan diselundupkan ke Singapura.
Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 juncto Pasal 34 UU RI No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penulis : Pandji