Garut, jurnalkotatoday.com
Diplesetkannya gelar S.Ag (Sarjana Agama) menjadi Sarjana Air Galon oleh Oknum DPRD Garut, Luki menuai protes pedas dari sejumlah Guru Agama dan LSM. Ungkapan tersebut viral di media.
Akhirnya digelar pertemuan antara sejumlah Guru Agama dan LSM dengan Anggota DPRD Garut, Luki yang didampingi beberapa anggota DPRD lainnya di kantor DPRD Garut pada Senin 25 November 2024.
Dalam pertemuan tersebut, para guru agama yang didampingi LSM Perkara ini mempertanyakan, apa sebetulnya maksud tujuan Luki sebagai Anggota DPRD Garut memplesetkan gelar S.Ag menjadi Sarjana Air Galon.
Aep Saepudin, S.Ag, salah seorang guru agama mengatakan, meskipun anggota dewan ini sudah mengakui kekeliruannya memplesetkan gelar tersebut. “Tapi itu harus menjadi pelajaran, bukan hanya untuknya, tapi untuk anggota dewan yang terformat. Jadi jangan asbun lah (asal bunyi),” ujarnya.
Dikatakan, pihaknya tetap bermohon kepada pihak terkait untuk bisa menahan ego. “Jangan merasa aing teh anggota DPRD, kemudian berkata semaunya. Ya harapannya kepada anggota dewan, harus hati-hati dalam bertutur kata, mulutmu harimaumu,”tegas Aep.
Selanjutnya Aep menyarankan agar anggota dewan itu harus fokus terhadap tugas pokoknya, yaitu seperti kontroling, badjeting dan menyerap aspirasi masyarakat. “Anggota dewan menurutnya jangan sibuk mengucapkan sesuatu yang sia-sia,” tandasnya.
Sementara, Luki Anggota DPRD Garut, mengakui bahwa dia tidak bermaksud untuk merendahkan gelar SAg. Waktu itu dia hanya menyayangkan jabatan direktur PDAM dijabat oleh seorang yang bergelar tidak sesuai, yaitu Sarjana Agama.
Menurutnya untuk menjabat sebagai Direktur PDAM itu tidak semestinya dijabar oleh gelar SAg. Ia pun mencontohkan bahwa seorang guru itu tidak bisa dijabat oleh seorang yang bergelar sarjana ekonomi.
“Karena waktu itu ada jabatan seorang Direktur PDAM yang bergelar S.Ag, kemudian mendapatkan amanat sebagai Direktur PDAM,” ujar Luky
5 Tuntutan
Perwakilan guru, Aep dan dari LSM Perkara, Harun menyampaikan 5 tuntutan ke Badan Kehormatan DPRD Garut yaitu :
1. Segera melakukan permohonan maaf secara terbuka, baik melalui media massa dan media elektronik maupun media online/media sosial.
2. Meminta pihak Badan Kehormatan DPRD Garut untuk melakukan penyelelidikan dan memberikan sanksi yang tegas sesuai mekanisme yang berlaku.
3. Membuat resume dan berita acara pemeriksaan pihak terlapor untuk dijadikan dasar/bahan dilakukannya upaya hukum lain apabila dipandang perlu untuk dilakukan.
4. Menyampaikan hasil audiensi ini kepada Pengurus Pusat DPP PKB, DPW PKB Jawa Barat dan DPC PKB Kabupaten Garut sebagai bahan evaluasi internal.
5. Badan Kehormatan segera membuatkan Rekomendasi kepada DPC PKB Kabupaten Garut untuk mengajukan PAW ke DPP PKB. Sahut Bung Harun Penuh Diplomasi. Ini pimpinan tuntutannya.
Penulis: H. Ujang Slamet