Guru Garut Keluhkan Pemblokiran Dana Sertifikasi di BJB KCP Cikajang

Garut, jurnalkotatoday.com

Sejumlah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Garut mengeluhkan kebijakan pemblokiran dana tunjangan sertifikasi yang dilakukan oleh Bank BJB Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cikajang.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut dinilai menyulitkan para guru untuk mencairkan sebagian dana yang tersimpan di rekening mereka. Para guru tersebut sebelumnya mengajukan fasilitas kredit di Bank BJB KCP Cikajang dengan menjadikan tunjangan sertifikasi guru sebagai jaminan pembayaran. Skema tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun sebagai bagian dari kesepakatan antara pihak bank dan para nasabah.

Pada tahun-tahun sebelumnya, tunjangan sertifikasi guru dicairkan setiap tiga bulan sekali. Dengan pola pencairan tersebut, pemblokiran dana selama beberapa bulan dinilai masih dapat dimaklumi karena berfungsi sebagai jaminan terhadap kredit yang diajukan oleh para guru.

Namun, sejak tahun 2026 pemerintah pusat menerapkan kebijakan baru yang mengubah mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi menjadi setiap bulan. Perubahan sistem ini membuat sebagian guru menilai kebijakan pemblokiran dalam jangka waktu yang sama sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.

Dengan pola pencairan yang kini berlangsung setiap bulan, para guru berharap adanya penyesuaian kebijakan dari pihak bank. Mereka menilai pemblokiran dana hingga beberapa bulan menjadi terlalu memberatkan dan berharap bank dapat memberikan kelonggaran dengan hanya menahan dana selama satu bulan.

Sebagian guru juga menilai kebijakan pemblokiran di Bank BJB KCP Cikajang masih tergolong ketat dibandingkan dengan beberapa bank lain yang dinilai lebih fleksibel dalam mengatur penahanan dana sertifikasi sebagai jaminan kredit.

Keluhan para guru ini juga mendapat perhatian dari pemerhati kebijakan publik dan ekonomi, Heru Sugiman. Ia menilai kebijakan pemblokiran yang terlalu lama berpotensi menimbulkan keberatan di kalangan guru, terutama setelah adanya perubahan sistem pencairan tunjangan sertifikasi menjadi setiap bulan.

“Perubahan mekanisme pencairan tersebut seharusnya diikuti dengan penyesuaian kebijakan dari pihak bank agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi para guru yang menjadi nasabah,” ujarnya, Senin (9/3/26).

Sementara, Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BJB Cikajang, Sujana, menjelaskan bahwa kebijakan pemblokiran dana dilakukan berdasarkan perjanjian atau memorandum of understanding (MoU) yang telah disepakati sebelumnya antara pihak bank dan nasabah.

Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan tersebut telah dibahas bersama antara Bank BJB, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), serta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Pembukaan blokir secara penuh saat ini belum dapat dilakukan karena tunjangan sertifikasi guru masih memiliki risiko tidak cair. Hal tersebut berkaitan dengan sistem pencairan sertifikasi yang menggunakan mekanisme bekerja terlebih dahulu baru kemudian dibayarkan, sehingga terdapat kemungkinan kendala apabila guru mengalami kondisi tertentu, seperti sakit atau tidak dapat menjalankan tugas.

Pertimbangan tersebut menjadi salah satu alasan pihak bank tetap menerapkan pemblokiran dana selama tiga bulan atau lebih sebagai bentuk mitigasi risiko terhadap kredit yang diberikan kepada para guru,” katanya.

Meski demikian, pihak BJB KCP Cikajang menyatakan akan mengomunikasikan persoalan tersebut dengan pimpinan di BJB Cabang Garut. Hal ini karena kewenangan terkait perubahan kebijakan pemblokiran dana tidak sepenuhnya berada di tingkat kantor cabang pembantu.
S.Zihad

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan