Guru Senior MI di Banyuwangi Ajukan Keberatan atas Tiga Surat Peringatan Yayasan

Banyuwangi, jurnalkotatoday.com

Seorang guru senior MI Bustanul Mubtadiin, Yayasan Raudlatuth Tholibin, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Samaniyah, S.Pd, secara resmi mengajukan surat keberatan atas tiga Surat Peringatan (SP) yang diterbitkan pihak madrasah dan yayasan.

Bacaan Lainnya

Keberatan tersebut disampaikan pada Senin, 12 Januari 2026, menyusul terbitnya Surat Peringatan Nomor 140/A.3/E/MI.BM/XII/2025 tertanggal 24 Desember 2025, Nomor 141/A.3/E/MI.BM/XII/2025 tertanggal 27 Desember 2025, serta Nomor 142/A.3/E/MI.BM/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026.

Ketiga surat itu diterbitkan oleh MI Bustanul Mubtadiin Yayasan Raudlatuth Tholibin (NPSN 60715934/NSM 111235100131) yang beralamat di Jl. KH Abdul Hamid, Dusun Gunung Remuk, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Madrasah Dian Rhimatus Shaleha, S.Sos., S.Pd, diketahui Sekretaris Yayasan Badruz Zaman Hamid, S.Pd, serta Ketua Yayasan Abdul Qodir Shaleh, S.HI., M.Sos.

Dalam surat peringatan tersebut, Samaniyah dituduh melakukan sejumlah pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) madrasah, antara lain: 1. Melanggar disiplin dan etika kerja sebagaimana SOP Pasal 22, berupa tuduhan sering datang terlambat dan menggunakan sandal di dalam kelas.

2. Mengabaikan kewajiban sebagai pendidik sebagaimana SOP Pasal 21 dan 26, dengan tuduhan meninggalkan siswa ke kantin saat jam mengajar.

3. Melanggar tata tertib dan kerahasiaan yayasan sebagaimana SOP Pasal 24, dengan tuduhan mengambil data atau buku sekolah tanpa izin kepala madrasah, yang disebut sebagai data internal bersifat rahasia.

Dalam surat keberatannya, Samaniyah  melalui kuasa hukumnya   Edi Susanto, S.H menegaskan , bahwa dirinya telah mengabdi sebagai guru sejak 8 November 1993 berdasarkan Surat Keputusan Yayasan. Ia mempertanyakan logika tuduhan tersebut terhadap dirinya yang telah puluhan tahun mengajar.

“Tuduhan pada poin satu dan dua tidak pernah dibuktikan secara sah dan tidak layak dijadikan dasar penerbitan surat peringatan, apalagi sampai ancaman pemberhentian secara tidak hormat,” kata  Edii, Kamis (15/1/2026).

Ia menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap profesi guru, yang justru dapat mencederai nama baik pendidik, yayasan, dan lembaga pendidikan itu sendiri.

Terkait tuduhan poin ketiga, Samaniyah menjelaskan bahwa pengambilan buku sekolah dilakukan atas permintaan rekan kerjanya, Tisanah selaku Ketua Tata Usaha, dan buku tersebut diterimanya dari Feby Alika Hastitirani selaku Bendahara Sekolah. Buku tersebut, menurutnya, adalah milik rekan kerja, bukan data rahasia yayasan.

“Perbuatan membantu rekan kerja dengan izin pihak yang menguasai barang tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai pelanggaran SOP,” tegasnya dalam surat keberatan.

Pemberhentian Samaniyah juga menyoroti kewenangan Kepala Madrasah dan pengurus yayasan dalam menerbitkan surat peringatan hingga ancaman pemberhentian tidak hormat. Ia menegaskan bahwa pemberhentian guru yang telah teregistrasi tidak bisa dilakukan sepihak tanpa pertimbangan Kantor Kementerian Agama.

Dalam dokumen keberatan tersebut juga diajukan sejumlah pertanyaan kritis, antara lain alasan pemberhentian dirinya, batas kewenangan Kepala Madrasah, hingga dugaan hubungan kekerabatan antara Kepala Madrasah dan Pengurus Yayasan.

Samaniyah menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila keberatannya tidak ditindaklanjuti secara objektif. Ia merujuk pada Pasal 448 KUHP, yang mengatur tindak pidana pemaksaan dengan ancaman pencemaran nama baik, yang dapat dituntut atas pengaduan korban.

Apabila terbukti terdapat pelanggaran hukum dan etika, kami akan menempuh upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian ditegaskan dalam keberatan tersebut.

Hingga berita ini dimuat, pihak MI Bustanul Mubtadiin maupun Yayasan Raudlatuth Tholibin belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang diajukan oleh Samaniyah.  Awak media mendatangi Sekolah/Yayasan, Kamis (16/1/2026) pukul 7.30 WIB,  namun tidak bisa bertemu Kepala Sekolah. Untuk informasi lebih lanjut, terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait. Made

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan