Jakarta, jurnalkota.id
Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama Instansi terkait, lakukan kegiatan di Pulau Kelapa Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Sabtu (26/09/2020).
“Hari ini kita melaksanakan operasi yustisi cegah Covid-19 bersama Instansi terkait di Pulau Kelapa,” ujar Wakapolsek Kepulauan Seribu Utara, Iptu R.Kuswinarno di sela kegiatan.
Dengan kekuatan 18 personel gabungan operasi yustisi menyasar kepada warga yang berada di luar rumah, antara lain Dermaga, Taman, Pantai, Warung warung makan bahkan lingkungan pemukiman warga.
“Sasaran operasi yustisi ini adalah warga yang berada di ruang publik, kita sisir dengan berjalan kaki kemudian bila menemukan pelanggar kita lakukan penindakan sesuai aturan,” tambah Kuswinarno.
Tercatat hasil operasi yustisi yang diselenggarakan oleh Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama Instansi terkait, didapat satu warga pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker.
“Hanya kita temukan satu pelanggar, berarti warga sudah disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan terutama masker,” sambungnya.
Sementara warga yang kedapatan melanggar, Satpol PP akan berikan sanksi kerja sosial dan diberi imbauan agar patuh protokol kesehatan Covid-19.
“Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran covid-19 serta mendisiplinkan masyarakat untuk tetap menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan),” ujarnya.
Penulis : Ediyanto/Haris
Editor : Pang