Tangerang, jurnalkota.id
Hari pertama pemberlakuan PSBB di kecamatan Rajeg tepatnya di check point lampu merah Kukun, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang mulai dilaksanakan pada pukul.09.00, Sabtu (18/4/2020). Kegiatan ini melibatkan unsur Pemerintah Kecamatan, Polsek, Koramil, Pemadam Kebakaran, Pol PP dan PMI.
Menurut Ipda Pol.Suparto dari Polsek Rejeg, pada kegiatan tersebut petugas melakukan pengecekan kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, penyemprotan disinfectan, pembagian masker, mengimbau masyarakat untuk mengurangi kegiatan di luar rumah,dan mencuci tangan menggunakan sabun setelah melakukan aktivitas.
Petugas juga menertibkan kendaraan yang melebihi kapasitas penumpang sesuai ketentuan PSBB. “Jika ada pelanggaran kami catat kemudian memberikan imbauan agar masyarakat mengikuti aturan pada saat pemberlakuan psbb,salah satu nya menggunakan masker dan menjaga jarak (sosial distancing),” ujarnya.
Sementara itu, pemberlakuan PSBB di Kabupaten Tangerang yang akan berlaku mulai 18 April 2020 hingga 2 Minggu ke depan ini ditanggapi positif oleh masyarakat. “Kami mendukung kegiatan ini dan semoga Covid-19 cepat berlalu,” ujar seorang warga, Yanto.(Sya)
Penulis: Firly Gunawan