Serang, jurnalkota.id
Hari ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Banten menyerahkan remisi khusus (RK) kepada 324 Narapidana, dalam rangka memperingati Hari Raya Keagamaan Katolik dan Protestan.
Kegiatan pelaksanaan penyerahan Remisi Khusus Natal tahun 2020 tersebut, melalui Teleconference aplikasi zoom yang terpusat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Jumat (25/12/2020).
Pelaksanaan penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2020, dipimpin Kakanwil Kemenkumham Banten, Agus Toyib, sekaligus membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, tentang pemberian remisi khusus pada peringatan hari Raya Natal tahun 2020.
Kakanwil Kemenkumham Banten, Agus Toyib mengatakan, bahwa maksud dan tujuan remisi tersebut adalah untuk pengurangan masa menjalani pidana, yang merupakan salah satu hak Narapidana sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Agus Toyib menjelaskan, Remisi Khusus yaitu Remisi yang diberikan pada perayaan salah satu Hari Raya Besar Keagamaan yang dianut warga binaan pemasyarakatan. Seperti Hari Hari Raya Idul Fitri untuk yang beragama Islam, Hari Raya Natal untuk yang beragama Kristen, Hari Raya Waisak untuk yang beragama Budha, Hari Raya nyepi untuk yang beragama Hindu dan Tahun Baru Imlek untuk yang beretnis Tionghoa.
“Ada 324 Remisi di antaranya, Remisi Khusus I (RK I) 321 Napi, Remisi Khusus II (RK II/langsung bebas ) ada 3 Napi. Natal harus menjadi momentum umat Kristiani untuk merayakan anugrah keagamaan yang diberikan Allah. Natal mengingatkan kita akan kasih Allah yang sangat luas, menyeluruh, serta tidak membeda-bedakan, termasuk bagi mereka yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas/Rutan,” ucap Agus Toyib kepada Awak Media, Jumat (25/12/2020).
Menurut Agus, tanpa kasih Allah tidak tahu hidup seperti apa yang dilanjutkan. “Kasih Allah lah yang menuntun jiwa saudara-saudara untuk mau menanggung perbuatan yang telah dilakukan, serta memiliki motivasi untuk terus memperbaiki diri, sehingga menyadari kesalahan, tidak mengulangi tindak pidana, sehingga diterima kembali oleh masyarakat, aktif berperan dalam pembangunan sebagai warga negara yang baik dan bertanggungjawab,” katanya.
Dikatakan, pemberian remisi Natal juga merupakan salah salah satu puncak resolusi Pemasyarakatan, yaitu hak pemberian remisi kepada Narapidana dan Anak. Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan yang digaungkan di awal tahun telah menjadi sebuah kebijakan responsif sekaligus komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik.
“Ke depan kami terus berusaha memberikan layanan yang lebih baik kepada seluruh warga binaan,” ujar Agus Toyib.
Dalam kesempatan ini, Agus Toyib juga menyampaikan arahan kepada para petugas dan WBP se-Banten, yakni untuk meningkatkan disiplin, menjaga kesehatan, meningkatkan kinerja, dan tetap semangat agar tercapainya tujuan pemasyarakatan.
“Saya berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan, agar menjadikan momentum perayaan hari raya Natal 2020 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan mengubah pola kerja yang mengikuti perkembangan isu – isu saat ini, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM.” pungkasnya.
Diketahui, kegiatan tersebut di hadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Banten, Agus Toyib, Kepala Divis Andministrasi Novita Ilmaris, serta Kasubid Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama Adang Ruswandi.
Penulis: Qais Ska, Amd.Kom