Jakarta, jurnalkota.online
Suku Dinas Lingkungan Hidup ( LH ) Jakarta Barat akan memanggil pelaku usaha Laundry Levis CV Usaha Bersama menindaklanjuti laporan masyarakat.
Pemanggilan itu sendiri nantinya berdasarkan sample air limbah yang dibawah untuk uji lab baku mutu.
“Kita tunggu hasil dari lab selama 14 hari kerja. Apakah memenuhi ambang baku mutu atau tidak. Kalau tidak memenuhi tidak memenuhi ambang baku mutu air, kita akan panggil,” ucap Kamin Kasie Wasdal Sudin LH Jakarta Barat saat ditemui di kantornya, Senin(1/11/2021).
Kamin juga menerangkan dari cek lokasi usaha Laundry Rabu ( 27/10/21 ) yang terletak di RW 2 Kelurahan Kosambi. Kecamatan Cengkareng. Dalam lokasi pabrik memang ada bak penampungan. Namun, belum bisa dipastikan, karena menunggu hasil lab sample air, yang diambil dari lokasi.
“Memang ada penampungan, belum diketahui memenuhi baku mutu ambang batas, karena kita menunggu hasil lab. Kalau hasil lab keluar yang pasti nanti akan kami panggil,” terangnya.
Saat ditanya mengenai sanksi bagi pelaku usaha Laundry tidak sesuai aturan, meskipun berbadan usaha.
Kamin menegasakan bukanlah wewenangnya melainkan Satpol PP yang bertindak.
“Kami hanya menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Kalau pemberian sanksi itu wewenang Satpol PP,” ungkapnya.
Penulis : Awal/Hrs