Jakarta, jurnalkota,id
Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Rajab Ritonga menyampaikan, PWI Pusat tidak pernah selenggarakan UKW di Jakarta pada 19-20 Oktober 2018, dan karenanya tidak pernah mengajukan rekomendasi penerbitan Sertifikat Kompetensi Wartawan ke Dewan Pers, sebagai hasil kegiatan UKW tersebut.
Pernyataan Direktur UKW itu disampaikan sehubungan dengan beredarnya Sertifikat Kompetensi UKW PWI, yang seolah-olah diterbitkan oleh lembaga uji PWI Pusat pada 19 November 2019, ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari dan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.
“Sertifikat itu dipastikan palsu, dan tidak terdaftar di Dewan Pers. Silahkan periksa di web Dewan Pers” kata Rajab Ritonga, dilansir web PWI Pusat, Sabtu (2/5/2020).
Disebutkan, tanggal penerbitan sertifikat juga dinilai janggal, setahun lebih setelah penyelenggaraan UKW.
Ada sejumlah kejanggalan lainnya ditemui pada sertifikat tersebut, kata Rajab, sehingga dengan mudah pihaknya memastikan sertifikat itu palsu. “Ketua Dewan Pers, sejak 21 Mei 2019 sudah dijabat Bapak Muhamad Nuh, bukan lagi Pak Adi Prasetyo,” jelas Rajab.
Disebutkan, logo PWI pada sertifikat itu juga palsu. “Tidak sama dengan logo PWI yang sesungguhnya,” tegasnya. Dan menurutnya, perbuatan memalsukan sertifikat itu merupakan tindak pidana.
Lebih jauh disampaikan, Lembaga UKW PWI Pusat tidak pernah selenggarakan UKW secara virtual, karena materi uji UKW belum memungkinkan diujikan secara online. Hal ini disampaikan, sebab ada informasi di sebuah daerah telah berlangsung UKW online.
Penulis: PS