Heboh, Surat Konfirmasi ke Sudin  Pariwisata Jakarta Barat Bisa Beredar ke Luar

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkotatoday.com

Beredarnya surat konfirmasi ke Suku Dinas (Sudin)  Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi  Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta ke pihak luar,  yang tidak ada hubungannya dengan unit tersebut, menjadi heboh dan disoroti berbagai kalangan dan pelaku kontrol sosial.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, setelah surat konfirmasi yang mempertanyakan kinerja Sudin Pariwisata Jakarta Barat  tersebut,  terkait pengawasan tempat hiburan di lapangan,  beberapa hari kemudian ada postingan foto surat konfirmasi itu beredar ke luar.

Untuk menindak lanjuti bagaimana surat tersebut bisa ke luar,  yakni ke pihak lain, awak media coba melakukan konfirmasi ke Sudin Pariwisata Jakarta Barat yang berkantor di gedung Wali Kota  Jakarta Barat.

Menurut Kasubag  TU, Sudin Pariwisata Jakarta Barat,  Sanyoto, yang akrab disapa pak  Yo mengatakan, dirinya tidak tahu masalah itu, karena surat masuk ke staf bagian penerima surat. “Saya tidak tahu, karena surat masuk ke sana (red-penerima surat),” katanya Kamis (27/6/2024).

Sebagai informasi, masih terkait surat konfirmasi tersebut, ada  oknum  yang menghubungi pembuat surat dan meminta agar surat tersebut tidak ditindaklanjutinya. “Abaikan saja surat itu,” katanya, mengulangi ucapan oknum tersebut.

Menanggapi hal tersebut, seorang wartawan senior  yang paham tentang aturan jurnalistik mengatakan, tindakan oknum tersebut menghubungi pembuat surat konfirmasi dan meminta  untuk diabaikan, merupakan intervensi dan berpotensi menghalang-halangi kinerja jurnalis yang melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang pers.

“Pada pasal pasal 4 ayat 3,  jelas disebutkan,  untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” katanya.

Selanjutnya kata dia, Pada pasal 18,  Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Untuk informasi lebih lanjut terus diupayakan konfirmasi ke  pihak terkait.  TIM

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan