Tangerang, jurnakotatoday.com
Ida Farida terdakwa pemilik 24 ribu meter tanah di Kavling DPR Cipondoh Tangerang harus menerima kenyataan pahit. Saat ini Ida Farida dijadikan tersangka atas rencana jual beli tanah mereka. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang yang digelar di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji, Selasa 23 September 2025.
Penuntut Umum Mohammad Fidin Bihaqi.S.H mendakwa terdakwa dengan dakwaan Alternatif. dan JPU pada persidangan hari ini, menghadirkan 2 orang saksi, yaitu Veronika (Notaris) dan Endang Sudrajat selaku pegawai PUPR Provinsi Banten.
Dalam kesaksiannya Veronika menerangkan bahwa saksi merupakan notaris mitra Bank BCA dan karena Dodi pernah mengajukan pinjaman di BCA, sehingga saksi menegnal Dodi. Bahwa klien saksi bernama Yosi mendatangi saksi bersama Sukirman (Alm) dan minta dibuatkan PPJB, tetapi saksi tidak mau buat PPJB karena menurut saksi objeknya belum jelas, kemudian saksi membuat surat kesepakagan, pada saat surat kesepakatan dibuat saksi ditunjukkan Peta Bidang Tanah atas nama Ida Farida dengan luas 24 ribu meter.
Selanjutnya Sukirman (Alm) dan Dodi datang pada saksi, untuk membuat kesepakatan yang isinya akan dijual bidang tanah yang terletak di Kavling DPR Cipondoh Kota Tangerang. Dengan nilai jual beli Rp. 10 Miliar.
Kemudian oleh karena mau ada pembayaran, Rudi meminta saksi untuk melakukan pengecekan ke BPN terkait pengurusan sertifikat tanah itu apakah sudah selesai atau belum, karena menurut saksi pengurusan sertifikat itu diurus oleh Sukirman (Alm) dan sudah hampir 1 tahun, tapi belum selesai.
Kemudian atas permintaan itu saksi datang langsung ke BPN untuk menanyakan terkait pengurusan sertifikat dengan Peta Bidang atas nama Ida Farida tersebut, namun Peta Bidang itu tidak ada.
Menurut saksi bahwa terdakwa Ida Farida adalah Istri dari Sukirman (Alm) dan yang aktif berhubungan dengan saksi adalah Sukirman (Alm), bahwa setahu saksi tanah yang hendak dijual adalah tanah adat dan sudah dan sudah ada pembayaran Rp. 1 miliar. Tetapi saksi tidak tau kapan dibayar
Dasar Jual Beli antara Dodi dengan Sukirman (Alm) adalah dikarenakan Dodi sudah lama menempati tanah yang mau dijual oleh Sukirman,
Bahwa benar kesepakatan No. 41 dibuat dikantor saksi. Bahwa atas pembayaran Rp. 1 miliar saksi tanyakan kepada para pihak bagaimana apabila tidak terjadi jual beli bagaimana nasib uang Ro. 1 miliar itu? Lalu para pihak Sukirman (Alm) dan Dodi sepakat apabila tidak jadi jual beli, maka uang Rp. 1 miliar menjadi uang sewa tanah milik terdakwa yang ditempati oleh Dodi selama 3 tahun terhitung mulai 2018 – 2021.
Endang Sudrajat selaku Pegawai PUPR Provinsi Banten yang dihadirkan menjadi saksi menerangkan bahwa tanah yang hendak dijual merupakan tanah HPL Pemprov Banten. “Dengan sertifikat HPL No. 1 Kepemilikan Pemprov Banten,” katanya dalam sidang.
Lebih lanjut, saksi Veronika menjelaskan bahwa tanah HPL dapat ditingkatkan menjadi sertifikat HGB, dan SHM, saksi menegaskan.
Selanjutnya JPU membacakan keterangan Saksi Atang Kuswara dari BPN Kota Tangerang.
Dalam keterangannya, terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa tidak banyak tau apa yang dilakukan suaminya pada saat hendak melakukan jual beli dengan Dodi, yang jelas saksi adalah pemilik tanah seluas 24 ribu meter yang saksi beli tahun 2012 dari Ari Pranata seharga Rp. 2 miliar, jual beli itu dilakukan dihadapan Notaris Harun Pandia, surat tersebut diperlihatkan oleh kuasa hukum terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Iwan Wardana.
Kepada majelis hakim terdakwa menjelaskan, bahwa semasa hidupnya almarhum suami terdakwa bekerja sebagai kontraktor, dan terdakwa hanya pernah menerima uang sewa tanah dari Dodi sebesar Rp. 200 juta, terdakwa tidak tau pasti berapa uang yang diterima Almarhum suaminya dari Dodi.
“Yang pasti tanah yang hendak dijual suami terdakwa itu adalah tanah milik mereka seluas 24 ribu meter yang dibeli tahun 2012 dari Ari Pranata Ujar terdakwa menegaskan. Dari fakta persidangan terdakwa harus lepas dari segala tuntutan hukum,” ujar Penasehat Hukum terdakwa, Ari Wahyu Wicaksono.S.H.
Penulis: Alex

