Imigrasi Kelas I TPI Jakut Tanggapi Pernyataan Penasehat Hukum WN. India

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkota.online

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara angkat bicara terkait pemberitaan media yang disampaikan oleh kuasa hukum dari WN.  India atas nama Kuldeep Singh pelanggar Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Selasa, 25 Januari 2022.

Bacaan Lainnya

Imigrasi Jakarta Utara membantah keterangan dari kuasa hukum yang menyatakan bahwa
tujuan kedatangan dari Kuldeep Singh ke Indonesia adalah untuk berbisnis/ berinvestasi. Hal Itu bertentangan dengan Izin Tinggal yang dimiliki oleh Kuldeep Singh yang masuk ke Indonesia pada tanggal 08 November 2018 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang kegunaannya adalah untuk melakukan wisata / berlibur dengan kurun waktu selama tiga puluh hari.

“Kalau memang mau berinvestasi / bekerja di Indonesia tentunya harus memiliki izin/ rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja / Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta
menggunakan Izin Keimigrasian yang benar, bisa berupa ITAS Investor atau ITAS Bekerja. Kalau dengan Bebas Visa Kunjungan ya itu untuk berlibur,” ujar Bong Bong Prakoso Napitupulu selaku Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara.

Imigrasi Jakarta Utara juga menegaskan terkait kebijakan Kemenkumham dalam memberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa pada Permenkumham No. 11 Tahun 2020, di mana memberikan kelonggaran terhadap izin tinggal WNA selama masa pandemi Covid – 19,
berdasarkan fakta bahwa WN India atas nama Kuldeep Singh telah overstay di Indonesia sejak Desember 2018, jauh sebelum kasus Covid-19 melanda Indonesia di awal tahun 2020, di samping itu bukan hanya Izin Tinggalnya saja yang berakhir tetapi Paspor milik WN India atas nama Kuldeep Singh, juga telah habis masa berlakunya sejak 23 Maret 2019. Sehingga bukan hanya saja Overstay, namun sudah Illegal Stay.

Di samping itu Permenkumham No. 11 Tahun 2020 telah berakhir dan dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan Nasional sehingga digantikan dengan Permenkumham No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru yang ditandatangani pada tanggal 29 September 2020. Namun terhitung sejak September 2020 sampai dengan 14 September 2021, WNA India atas nama Kuldeep Singh dengan sengaja.

 

Penulis : Deden

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan