Insentif RT Tidak Diberikan, LBH Balinkras: Persoalan Ini Bisa Masuk Ranah Pidana

Primaderma Skincare

Garut, jurnalkota.id

Tidak diberikannya insentip kepada RT dari pencairan anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Akhirnya Puluhan warga menggeruduk kantor Desa Cintanagara, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut Jawa Barat, Kamis (31/12/2020).

Bacaan Lainnya

Kehadiran warga tersebut dalam rangka musyawarah atas undangan pihak desa, membahas polemik insentif salah seorang RT yang tidak diberikan selama beberapa bulan.

Di mana dikabarkan, Iip, RT 01, RW 10, mengaku haknya (insentif) tak kunjung diberikan. Padahal pencairan alokasi dana desa (ADD) dari Kabupaten Garut sudah selesai.

Informasi di lapangan dari beberapa RT, mereka mengakui sudah menerima insentif, namun anehnya hak Iip sendiri yang selama ini tidak diberikandiberikan.

Kepada Media Jurnal Kota Iip mengatakan, ia memang belum menerima insentif sebagai haknya.
“Sudah dua kali periode pencairan alokasi dana desa, hak saya tidak diberikan,” ujar Iip.

Dari hasil musyawarah tersebut, Iip menuturkan, pihak desa mengaku sudah memberikan insentif tersebut. Namun insentif itu diberikan kepada Ketua RW 10.

Dari musyawarah tersebut, Desa Cintanagara beranggapan, pihaknya sudah menunaikan kewajiban memberikan hak Iip. Namun RW lah yang diduga selama ini tidak memberikan insentif tersebut kepada Iip.

Dari pihak desa, Sekdes dan bendahara mengatakan, bahwa dari pihak desa sudah membayarkan semua insentif, yang diberikan ke RW.

“Dalam hal ini saya akan terus menuntut agar hak saya segera diganti. Dan dari musyawarah tadi, katanya sih pihak desa dan RW akan bermusyawarah, segera mengganti hak saya,” ujar Iip.

Dia berharap agar ke depan hak orang lain harus disampaikan dengan amanah. Karena ini menyangkut keringat rakyat kecil. Apalagi ini uang yang kecil yang tidak seberapa.

Sementara itu, berdasarkan pandangan Penasehat Hukum dari LBH Balinkras, pihak desa dalam hal ini lalai, karena seharusnya insentif itu diberikan langsung kepada atas nama RT Iip. Bukannya justru diberikan melalui tangan RW.

Nandang Priatna, selaku Ketua LBH Balinkras DPC Garut menyebut, persoalan ini bisa masuk dalam ranah pidana. “Karena jelas alokasi dana desa yang seharusnya diberikan kepada RT, malah tidak diberikan. Dalam hal ini baik pihak desa maupun RW harus bertanggung jawab atas polemik tersebut,” katanya.

Musyawarah tersebut, dihadiri pihak kepolisian, pendamping desa dan aparatur desa, juga RW 10. Serta puluhan pemuda dan tokoh masyarakat.

Penulis: H Ujang Selamet

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan