Tangerang, jurnalkotatoday.com
Izin atau legalitas reklame Pergudangan Duta Indah Starhub di Jl. Irigasi Cisadane Timur Kelurahan Karang Sari Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang Banten dipertanyakan. Pasalnya instansi terkait mengaku belum mengeluarkan tahapan atau persyaratan untuk diterbitkannya izin.
Menurut Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangerang, Rizal ketika dikonfirmasi wartawan melalui selulernya, ia menyampaikan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan Rekomtek sampai saat ini.
Namun dikatakan, kewenangan Budpar hanya mengeluarkan Rekomtek, apabila yang bersangkutan mengajukan perizinan. “Ini saja kewenangan Dinas saya, dan sampai hari ini tidak ada permohonan terkait Billboard tersebut ke kami,” ungkap Rizal dalam pesan WhatsApp, Senin (13/03/2023).
Sementara, Sekretaris Dinas Perizinan Kota Tangerang, Ahmad zuldin mengatakan, pihakanya belum pernah mengeluarkan izin reklame Duta Indah Starhub.
Di saat akan konfirmasi ke pihak pengembang Duta indah Starhub, belum bisa ditemui. Menurut salah seorang petugas keamanan, yang berwenang untuk memberikan tanggapan terkait reklame, sedang tugas luar.
Menanggapi masalah perizinan reklame tersebut, Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, G, sabagai Penegak Perda, mengatakan, ‘segera ditindaklajuti’. Sedangkan Kabid Gakumda, J mengatakan, agar Lapor BPKD. “Kita harus sama mereka, kewenangan di mereka, atau mereka kasih daftar yang harus kita potong, baru bisa kita eksekusi,” katanya melalui telepon selulernya, Senin (13/3/2023). Ryan/Tim