IRESS: Pembahasan RUU Jadi UU Minerba Penuh Rekayasa

Primaderma Skincare
Jakarta, jurnalkota.id

Direktur IRESS Marwan Batubara menuding, pembahasan RUU menjadi Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru penuh rekayasa dan agenda tersembunyi. Ia menduga kuat ada pesanan pihak tertentu, yang akhirnya bermuara pada penguasaan SDA di Indonesia secara “melanggar hukum” meski sekilas tetap taat UU.

“Masa ada RUU (Minerba) yang selesai dibahas hanya dalam waktu 2-3 bulan? Anehnya lagi, pembahasan itu pas dengan menjelang berakhirnya Pemerintah pasangan Presiden dan Wapres yang berkuasa saat itu,” kata Maman dalam diskusi bertajuk “Revisi Minerba Untuk Siapa yang digelar Ruangenergi.com secara online di Jakarta, Selasa (19/8/2020).

Bacaan Lainnya

Selain itu, aku Marwan, ada klausul dalam UU tersebut yang memberikan opsi kepada PKP2B yang ada sekarang untuk diperanjang masa kontraknya. “Selain itu, area eksplorasi PKP2B yang semua 15.000 ha kini diperluas sampai 100 ribu ha. Selain itu, ada keistimewaan untuk investor tertentu dari negara tertentu,” aku Marwan.

Dia mengklaim masih banyak hal-hal yang menyimpang dan berpotensi merugikan keuangan negara dan rakyat khususnya warga sekitar tambang. “UU Minerba yang baru perlu direvisi. Bahkan, kini ada kelompok masyarakat tertentu yang akan melakukan judicial review ke MK atas UU Minerba ini,” tandas Marwan.

Pihaknya setuju jika revisi UU Minerba perlu dilakukan karena banyak perkembangan yang terjadi. Hanya saja Marwan mempertanyakan RUU MInerba yang sebelumnya sudah ditargetkan dalam Prolegnas 2014-2019, tetapi baru banyak dibahas pada saat last minute jelang berakhirnya masa bakti DPR 2014-2019.

Ia menduga yang diakomodasi sebenarnya bukan kepentingan negara tetapi kepentingan dari tujuh kontraktor PKP2B yang kontraknya habis. “Kalau memang itu untuk negara dan kepentingan rakyat harusnya diserahkan ke BUMN,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi VII DPR Maman Abdurahman menyatakan, pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) atau UU Minerba dilakukan guna melindungi kepentingan energi dan perekonomian negara dari sektor energi.

“Jadi jangan pernah ada yang menuding kalau kami DPR lebih berpihak kepada kepentingan swasta (asing) di sektor Minerba. Revisi UU itu kami lakukan, agar penerimaan negara juga tetap terjaga dari sektor ini,” kata Maman.

Menurutnya, DPR senang kalau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maju dan berkembang dengan memiliki asset melimpah. Tetapi harus dilihat proporsionalitas dan kemampuan, apakah mereka sanggup mengelola tambang yang diinginkan.

Dia mengatakan, semangat ke BUMN harus diberikan, namun situasi dan keadaan harus dilihat, apakah PT Pertamina (Persero) mampu mengelola 75 persen seperti yang diinginkan.

Dalam Pasal 33 UUD 1945 lanjut Maman, tidak ada spesifikasi kata yang menyebutkan kalau sektor Minerba harus diberikan kepada BUMN. Tetapi memang harus dikuasai negara.

“Ada ragam bentuk penguasaan negara. Tetap 7 PKP2B harus kita kontrol, kalau kita dieminkan atau tidak dipantau ada potensi penyelewengan. Jangan kan mereka, kita aja juga bisa berpotensi menyelewengkan,” kata Maman.(Sya)

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan