Bogor, jurnalkota.online
Maraknya pendirian tower yang beroperasi di Desa Balekambang Kecamatan Jonggol menjadi perhatian publik. Sehingga muncul pertanyaan dari berbagai kalangan, terkait perlengkapan izin-nya. Salah satunya pembangunan tower di kampung Dampyak RT 001 RW 004 desa balekambang Kec. Jonggol Kabupaten Bogor.
Hal tersebut disampaikan Tiwok Nugraha, Panglima 2 LSM PENJARA Kabupaten Bogor. Pihaknya mempertanyakan terkait izin tower tersebut, sekaligus sikap Pemkab Bogor yang tak kunjung berani mengambil tindakan tegas. Sebab hal ini juga menyangkut wibawa pemerintah.
”Kalau saya melihat persoalan terkait tower, sebenarnya persoalan yang lebih utama bukan pada pemasukan PAD, tapi lebih dari itu adalah penegakan aturan dan wibawa pemerintah,” tegas Tiwok kepada Jurnal Kota, Kamis 13 Januari 2022.
Menurutnya, jika kondisi seperti ini dibiarkan berlarut-larut, tentu akan menjadi preseden buruk bagi Pemkab sendiri. ”Masyarakat pastinya sudah bisa menilai sendiri,” tegasnya.
Dikatakan, sebuah pemerintahan akan berjalan baik jika aturan ditegakkan. Termasuk dalam hal ini dalam menyikapi bangunan tower tak berizin. Dan ingat, aturan seperti Perda IMB dan Perda Pengendalian menara telekomunikasi juga dibuat tidak gratis.
”Dalam hal ini pihak terkait dari PT BMG tidak bisa memberikan klarifikasi dan Sitak, mengatakan sudah ada registrasi tetapi tidak dapat menunjukkan. Setelah dicek di KKPR Dinas satu pintu ternyata memang belum ada izin ,” tandasnya.
Menara seluler memang harus melalui tahapan cukup panjang. Salah satunya memastikan bangunan tersebut nantinya aman. ”Kalau misalnya pendiriannya tidak sesuai spesifikasi, maka akan sangat membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Ia berharap sebagai penanggung jawab pembangunan tower ini segera melengkapi perizinan. “Agar mengikuti peraturan daerah yang sudah ada,” pungkas Tiwok. Untuk informasi lebih lanjut, terus diupayakan konfirmasi ke instansi dan pihak terkait.
Penulis : Mario