Kabupaten Serang, jurnalkota.id
Jajaran Polres Serang Polda Banten menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon), dalam rangka penegakan protokol kesehatan (Prokes), Jum’at 25 Desember 2020 pukul 22.00 WIB.Kegiatan Operasi Cipta Kondisi tersebut dipimpin Kasikeu Polres Serang, IPTU Supriatna, lokasi di Jl. Raya Serang- Jakarta, Jalur Kragilan-Cikande.
Sasaran Operasi Cipta Kondisi, yakni tempat hiburan malam (THM), tempat berkumpulnya banyak orang. Dalam operasi ini masih ditemukan tempat hiburan yang masih buka, yakni karaoke Leo yang berada di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, serta berhasil mengamankan 8 Botol minuman beralkohol, Angker dan sebanyak 13 botol Panter Beer.
Menurut Kapolres Serang, AKBP Mariyono, dalam pelaksanaan operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan, setiap harinya masih terdapat tempat hiburan yang buka di daerah Cikande, maka dari itu dilakukan imbauan supaya tutup dan tetap memperhatikan protokol kesehatan, guna mengantisipasi penyebaran Covid 19.
”Dimungkinkan dengan secara waktu yang tidak ditentukan (Tentatif), masih ada lokasi tempat hiburan di Daerah Hukum Polres Serang, Polda Banten yang masih beroperasi, atau tidak mematuhi protokol kesehatan, sehingga rawan akan penyebaran Wabah Covid-19. Kegiatan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dilaksanakan untuk penegakan Protokol Kesehatan, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Daerah Hukum Polres Serang. Kita laksanakan dengan tegas razia hiburan malam setiap hari,” ungkap Mariyono.
Sementara, IPTU Supriatna kepada media mengatakan, perlu kiranya dilakukan operasi rutin Cipta Kondisi, yang sifatnya untuk memberikan imbauan (preventif) terhadap pemilik Cafe, serta pengunjung tempat hiburan agar mematuhi protokol kesehatan.
Beberapa tempat hiburan malam jenis karaoke yang sudah tutup, di antaranya Karaoke Famili Moro Seneng Desa. Sentul Kecamatan Kragilan, Cafe The Star Modern Cikande, Kecamatan Kibin.
Penulis : Agi Prakat Raharja S.Kom