Jajaran Polsek Pakuaji Berhasil Bekuk Spesialis Curanmor

Primaderma Skincare

Tangerang, jurnalkota.id

Jajaran Polsek Pakuhaji Wilayah Hukum Mako Polres Metro Tangerang Kota, berhasil bekuk 7 orang tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kampung Rawa Kepuh, Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Peristiwa berawal dari pengaduan laporan masyarakat, bahwa di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang terendus, ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor, tanpa surat-surat kelengkapan kendaraan yang sah.

Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Pakuhaji di bawah pimpinan IPDA Darwin Sirait melakukan under cover transaksi dengan tersangka yang berinisial A alias HA. Tim Opsnal Reskrim Pakuhaji melakukan penangkapan tersangka HA pada hari Sabtu (11/7/2020) lalu.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti satu unit kendaran sepeda motor berjenis Honda Beat warna hitam tanpa surat-surat kendaran yang sah.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Pakuhaji melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap tersangka HA, dari hasil pengembangan tersebut Polisi menangkap 6 orang lainnya yang di duga masih komplotan tersangka A alias HA.

Dan 6 pelaku lainnya berinisial AR, ST, RH, T, EC dan M. yang ditangkap Reskrim Polsek Pakuhaji di lokasi yang terpisah.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, mengatakan, bahwa dari hasil pengembangan tersebut, ada juga dua pelaku yang diketahui seorang bapak dan anak melakukan aksi bekerjasama kejahatan pencurian bermotor tersebut.

“Yah, bapak dan anak ini merupakan salah satu pelaku, cara operasi para pelaku ini satu pelaku melakukan eksekusi atau pemetik dan tiga pelaku lainnya mengawasi situasi,” Ujar Kombes Sugeng usai Conferensi Pers dengan berbagai Jurnalis, Rabu (15/7/2020)

Dari tangan para tersangka polisi menemukan barang bukti lain berupa senjata tajam (sajam) milik pelaku dan 3 (tiga) alat gagang kunci leter T dan 4 (empat) buah mata kunci ganda.

“Sajam ini ditemukan dirumah tersangka, karena tersangka ini memiliki empat kontrakan di daerah Teluknaga yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti hasil dari kejahatan mereka,” ungkapnya.

Polisi kini masih terus mendalami ketujuh tersangka atas pencurian bermotor ini, menurut Kombes Sugeng, timnya akan terus mengembangkan kepada para pelaku. Karena para pelaku ini di indikasikan komplotan residivis curanmor di wilayah Tangerang kota dan Kabupaten.

“Memang yang bersangkutan sudah melakukan aksinya selama empat bulan ini, tapi kita belum yakin karena masih terus kita dalami, kita juga tidak tahu apakah yang bersangkutan ini komplotan residivis atau masih satu komplotan,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota.

“Para pelaku ini menjual sepeda motor hasil curiannya dengan harga bervariasi dari harga. 1.5 juta sampai 2 juta,” ujarnya

Dari hasil penangkapan ketujuh tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu berupa 17 (tujuh belas) unit sepeda motor berbagai merek, senjata tajam (sajam) berupa belati, 3 (tiga) alat gagang kunci leter T, 4 (empat) buah mata kunci ganda, 11 (sebelas) unit Handphone berbagai merek dan 4 (empat) lembar STNK.

Ketujuh tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 480 KUHP dan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.

Penulis: Guntur
Editor : Pang

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan