Kabupaten Serang, jurnalkota.id
Jajaran Satreskrim Polres Serang Polda Banten tidak mentolerir tindakan para debt collector atau mata elang (Matel) yang kerap menakuti masyarakat dengan cara menghadang, mengepung bahkan merampas kendaraan.
Kapolres Serang AKBP Mariyono melalui Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma saat di hubungi awak media, Sabtu, (22/5/2021) mengatakan masyarakat tidak perlu takut apabila mengalami tindak kriminal yang dilakukan debt collector atau Matel dapat langsung menghubungi pihak kepolisian tersebut.
“Masyarakat tidak perlu takut dan khawatir, apabila mengalami suatu tindak kriminal agar segera menghubungi pihak kepolisian, sesuai program Kapolri, POLRI PRESISI” ucap David.
Dengan cara mengejar, menghadang, bahkan merampas paksa itu tidak dibenarkan, David kembali menegaskan tidak montolerir cara tersebut.
“Kami ingin wilayah hukum Polres Serang kondusif masyarakat tidak dibuat resah dengan ulah debt collector atau matel dan tidak mentolerir tindakan yang kerap menakuti masyarakat dengan cara menghadang, mengepung bahkan merampas,” tegas Kasatreskrim Polres Serang.
Sebelumnya Jajaran Polsek Ciruas Polres Serang berhasil meringkus Para pelaku komplotan debt collector (matel-red) yang biasa mengincar sasarannya dengan dalih cicilan motor debitur menunggak disekitaran Pasar ciruas, hanya beberapa jam saja, motor korban yang sempat disembunyikan para debt collector berhasil ditemukan di sebuah penitipan motor.
Penulis : Agi