Karawang, jurnalkotatoday.com
Satuan Narkoba Polres Karawang melaksanakan rilis terkait pengungkapan jaringan narkotika dan obat keras tertentu dalam kurun waktu 2 bulan yaitu selama bulan Februari sampai dengan bulan Maret ini oleh satuan derajat dan narkoba oleh Karawang, Senin (18/3/2024).
Kasat Narkoba didampingi Wakapolres Karawang mengungkapkann, pengungkapan selama 2 bulan sebanyak 18 kasus dengan 24 tersangka dengan rincian: sebanyak 13 kasus laporan narkotika dengan 18 tertangkap selanjutnya laporan polisi terkait dengan obat keras tertentu atau OKT sebanyak 5 kasus dengan 6 tersangka.
Adapun barang bukti yang telah kita amankan total untuk sabu sebanyak 371,08 gram untuk ganja sebanyak 2574,36 gram dan OKT sebanyak 15.829 butir eximer dan Tramadol dengan hasil pengungkapan kasus tersebut Tim Sukses narkoba Polres Karawang berhasil menyelamatkan sebanyak 20.000 korban jiwa penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Karawang.
Adapun pasal yang akan dikenakan untuk narkotika jenis tabung akan dikenakan pasal 114 ayat 1 contoh 12 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan atau hukuman mati.
Selanjutnya narkotika jenis sabu-sabu pasar 114 ayat 212 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan dipidana hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.
Sedangkan untuk narkotika jenis ganja akan diperkenalkan pasal 114 ayat 1 YouTube 111 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun sejarah dan yang terakhir obat keras tertentu atau OKT akan dikenakan pasal 435 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Penulis: Heri