Tanjungpinang, jurnalkota.id
Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Lantamal IV) Tanjungpinang jelang Pembangunan Zona Integritas (ZI), menggelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek) melalui video conference (vicon), tentang Pelayanan Publik dan Manajemen Risiko dalam rangka menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),
Bimtek tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Yos Sudarso, Markas Komando (Mako) Lantamal IV, Jalan Yos Sudarso, No.1, Batu Hitam, Kota Tanjunginang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (13/4/2021).
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Inspektur Komando Armada I (Ir Koarmada I), Laksamana Pertama TNI A.R. Agus Santoso, sekaligus sebagai narasumber.
Pada sesi pertama dibahas tentang komponen apa saja yang harus dibangun dalam pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM yang terkandung didalamnya ada dua Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil.
Pada sesi kedua dibahas tentang Management Risiko dimana penentuan Tujuan maksudnya adalah pihak Satker harus memasukkan tujuan risiko yang jelas yang akan coba diselesaikan melalui sistem manajemen.
Dalam paparannya Ir Koarmada I mengatakan, bahwa kondisi korupsi di Indonesia masuk dalam kategori kronis dari waktu ke waktu. Karena secara umum sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masih belum berorientasi sepenuhnya terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good government dan clean government).
“Oleh karenanya tidak mengherankan bila Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berdasarkan survei Transparansi Internasional pada tahun 2020 berada diskor 37/100 dan berada diperingkat 102 dari 180 negara, skor ini turun 3 point pada tahun 2019 yaitu 40/100,” jelasnya.
ZI merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Ada dua komponen yang harus dibangun oleh instansi pemerintah dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM, yaitu Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil,” ujar Ir Koarmada I.
Ada enam komponen pengungkit yang harus dibangun, yaitu : Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
“Sedangkan Komponen Hasil itu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Dimana apabila diprosentasekan untuk Komponen Pengungkit 60% dan Komponen Hasil 40% yaitu 20% untuk KKN dan 20% nya lagi untuk Pelayanan Publik,” ungkap Ir Koarmada I.
Ir Koarmada I menambahkan, bahwa mekanisme Penilaian Risiko melalui Indentifikasi kemudian dianalisa, setelah dianalisa diberikan respon atau kelola, karena risiko ketidakpastian tentang kejadian dan atau dampak yang mempengaruhi dalam pencapaian tujuan,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asrena Danlantamal IV, Perwakilan Fasharkan Mentigi, para Kadis dan Kasatker Lantamal IV serta Lanal Jajaran Lantamal IV.
Penulis : Antoni
Editor : Pang