Selasa, tanggal 09 Mei 2023
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah melimpahkan berkas perkara terhadap
terhadap 2 orang Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan
dalam Pemberian Kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun 2020
s/d 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa, 9 Mei 2023.
Tersangka tersebut SG, Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu berdasarkan
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : 1421/M.2.21/Ft.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023 dan DH, Debitur BPR Karya Remaja Indramayu berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor :
1426/M.2.21/Ft.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.
Berdasarkan keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,
Bima Suprayoga, seluruh rangkaian pelimpahan perkara tindak pidana korupsi di
Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tersebut telah diselesaikan.
Untuk selanjutnya, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 09 Mei 2023 Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan Nomor : 60/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg menetapkan sidang pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 Pukul 09.35 WIB.
Terhadap kedua Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan
Negara Klas I Bandung, selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 09 Mei 2023
sampai dengan 07 Juni 2023, berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua pada
Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan Nomor : 60/
Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 10 Mei 2023.
“Kasus BPR Karya Remaja Indramayu ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp.
30.000.000.000. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tetap akan mengembangkan perkara ini dan melakukan upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka,” katanya.
Kedua Tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Ratna KS