Jurnalis yang Meliput Pelantikan Kecewa, Wali Kota Jakut ‘Bungkam’

Primaderma Skincare
  1. Jakarta, jurnalkota.id

Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim tak hiraukan wartawan yang sudah menanti untuk wawancara, setelah Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Administrasi Jakarta Utara selesai, di
R. Bahari Lt.14 Blok P Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Jumat (5/3/2021).

Selesai melantik, Ali Maulana Hakim langsung menuju Lift meninggalkan ruangan, dikawal personel Pengamanan Dalam (Pamdal)  beseragam Jas bagaikan Pasukan Pengawal Khusus.

Bacaan Lainnya

Wartawan yang dibatasi untuk masuk ke ruangan pelantikan karena Prokes, tidak mendapatkan penjelasan publik apapun, seperti  jumlah dan SKPD mana saja yang dimutasi, dan pengganti posisi jabatan baru.

“Pak Wali komentarnya dong,” ungkap seorang wartawan, namun  Ali Maulana ‘bungkam’ alias tidak menghiraukan pencari bahan berita tersebut.

Zultampu, sebagai Pembina Keluarga Besar Balai Wartawan Jakarta Utara (KBBWJU)  buka suara, dia mengkritik tindakan Wali Kota yang dinilai tak pantas untuk dipertontonkan,
sepatutnya sebagai pelayan publik, jangan bungkam,  berikan keterangan atau komentar yang dibutuhkan wartawan, untuk disampaikan ke publik, khususnya masyarakat Jakarta Utara, sebab masyarakat wajib mendapatkan informasi, terkait giat di kantor Wali Kota.

“Pak Ali Maulana kan baru dilantik, kalo saat ini saja sulit untuk berkomentar pada acara pelantikan ini, bagaimana dengan giat atau ada permasalahan yang ada di SKPD atau UKPD,” kata Zultampu.

Ketua KBBWJU Deden Kurniawan, saat dikonfirmasi awak media mengatakan,  dia sangat kecewa dengan sikap  Wali Kota yang tidak mau diminta komentarnya tentang pelantikan tersebut.

“Saya  berharap  Wali Kota jangan terkesan menutup diri kepada wartawan,  semestinya Wali Kota bersinergi untuk membangun Kota Administrasi Jakarta Utara, khususnya memberikan informasi kepada masyarakat,” katanya.

Ditegaskan, dirinya bersama teman-temanya, bekerja pada Perusahaan Pers,  yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. “Jadi semuanya jelas,” tegasnya.

Sementara dari rilis  kominfotik Jakut, diketahui, 33 pejabat yang dilantik di antaranya merupakan tujuh pejabat administrator dan 26 pejabat pengawas yang bertugas di Unit Perangkat Kerja Daerah (UKPD) serta Suku Badan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Penulis:  Den

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan