Jurnal Kota, Nusa Tenggara Barat – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kaban Diklat) Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi, SH, MH sambangi Kejaksaan Tinggi NTB untuk mengecek kesiapan menuju zona integritas. Sabtu, (22/02/2020).
Kabandiklat mengatakan, untuk menuju pencapaian tersebut, pihaknya meminta seluruh jaksa di NTB menjauhi perilaku korup.
Perilaku mempermainkan perkara, menerima suap dan gratifikasi dalam kasus tertentu.
Menurut mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ini adalah, perilaku kolot yang harus ditinggalkan. Masyarakat sudah kritis. Lembaga Adhyaksa sudah transparan, sehingga semua perilaku dapat terpantau.
“Kebiasaan-kebiasaan buruk itu harus ditinggalkan,” kata Untung, biasa di sapa.
Lanjut Untung, dengan menjaga sikap, menjaga integritas bekerja sebagai jaksa, akan jadi bagian penilaian tim Kemen PAN RB. Jaksa yang mampu secara personal dan kelembagaan bekerja sesuai prosedur, akan jadi modal meraih predikat zona integritas dan bebas korupsi.
Kebiasaan lama yang diminta ditinggalkan, salah satu contohnya, penanganan berkas perkara dinaikkan ke tahap penyidikan hingga penuntutan atas dasar kepentingan.
“Jangan sampai ada faktor X, ini yang saya ingatkan kepada jaksa-jaksa di sini, supaya bekerja sesuai SOP,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Mataram tahun 1991 ini.
Setia Untung Arimuladi pada kesempatan itu, membawa Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung RI, didampingi Sesjamintel Kejagung RI, Dr. Sunarta, SH., MH selama dua hari, Senin (17/2/2020) dan Selasa (18/2/2020) lalu, mengecek kesiapan Kejati NTB, Kejaksaan Negeri Mataram dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah persiapan perangkat Reformasi Birokrasi menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Rombongan didampingi langsung Kajati NTB, Nanang Sigit Yulianto, SH, MH, Wakajati NTB, Dr. Anwaruddin Sulistiono, SH, MH. Hadir para asisten dan seluruh Kejari se NTB.
Pada kesempatan tersebut, Untung meminta Kajati NTB dan jajaran Kejari serius menerapkan zona integritas. Sesuai hasil pengecekannya selama dua hari, ia memberikan beberapa catatan.
Seperti, perlunya ditingkatkan perangkat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pelayanan tilang dan layanan antar barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap kepada yang berhak. Segera membentuk Tim Reformasi Birokrasi, membentuk agen perubahan serta meningkatkan layanan yang berbasis teknologi informasi.
“Perlu juga diadakan rotasi internal pegawai. Agar para pegawai jangan terlalu asik di zona nyamannya. Tugas kita adalah memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” pintanya
Merespon itu, Kajati NTB, Nanang Sigit Yulianto mengaku akan memperbaiki pelayanan masyarakat, khususnya dalam penanganan perkara. Semua masukan dari Kaban Diklat akan ditindaklanjuti dengan meningkatkan kualitas secara internal. Target kami meraih predikat WBK/WBBM ini. Ini harus, harus kita dapatkan, meyakinkan.
Terkait sosialisasi Zona Integritas menuju WBK/WBBM dilingkungan Kejati ini, Setia Untung berharap agar secepatnya menjadi agen perubahan sesuai 7 arahan Jaksa Agung Burhanuddin, khususnya program kelima Pak Jaksa Agung, tertulis “menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan zona integritas WBK/WBBM.
Karenanya saya menghimbau agar secepatnya, setidaknya dua bulan kedepan sudah siap, minimal yang harus dibangun, komitmen, dan konsistensi dari jajaran internal dulu, agar dapat menjalankan dengan komitmen dan Konsisten, ujar Untung.
“Karena itu, saya mengajak jajaran Kejaksaan untuk merubah mindset dengan pradigma baru ditengah kemajuan jaman dan era teknologi ini dengan membangun sistem kerja cepat, tepat dan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat dan para pencari keadilan.” Pungkasnya.
Karenanya, dia menghimbau jajaran Kejati dan Kejari di wilayah itu harus bisa meraih predikat zona integritas menuju WBK/WBBM dengan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, disisi lain diinternalpun harus juga bisa saling melayani. (Nvd)