Banten, Jurnalkota.id
Koperasi dibangun oleh anggota dengan peraturan baru minimal 9 Orang dan koperasi harus memiliki anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga, koperasi adanya dari anggota oleh anggota dan untuk anggota. Demikian disampaikan
Kepala Bidang Pengembangan Usaha Kecil Koperasi Dinas Koprasi Dan UMKM Provinsi Banten, di kantornya, Rabu, (21/4/2021).
Dikatakan Wawan, koperasi dibangun oleh anggota minimal pendirian koperasi satu orang itu peraturan lama, kini akan muncul peraturan baru cukup 9 orang,
“Koperasi harus memiliki anggaran dasar anggaran rumah tangga ada anggota, pengurus itu umumnya,” ucapnya.
Isi dari koperasi itu untuk kesejahteraan anggota, karena dia dibangun oleh anggota dari oleh untuk anggota, misal sebuah perusahaan karyawannya banyak, dan karyawannya membentuk Koperasi itu bisa.
Koperasi yang menjadi kewenangan provinsi yaitu koperasi yang lintas kabupaten dan kota, jika ada koperasi yang di wilayah Kabupaten atau Kota itu pembinaannya di wilayah, jika ada koperasi di lintas Pandeglang, Lebak itu binaannya di Provinsi Banten.
“Jika Koperasi itu sudah besar, cabang- cabangnya dan keanggotaannya atau lintas kabupaten, itu binaannya di provinsi, jika ada koperasi yang menyalahi aturan nanti dilihat dari level-levelnya, di mana. Misal level binaan Kabupaten-Kota, dan Kabupaten-Kota yang bisa menjelaskannya. Dan jika sudah lintas Kabupaten/Kota, itu di binaan provinsi, dan tindakannya sesuai kewenangan.
“Tindakan disesuaikan dengan level kewenangan, tapi yang jelas sepanjang itu koperasi itu berbadan hukum, berarti pemerintah dia masuk ke situ, tapi pemerintah yang punya kewenangan, dan kewenangannya masing-masing wilayah baik kabupaten, maupun kota atau provinsi,” tutur Kabid Pengembangan tersebut.
Penulis : Agi/Deni