Tangerang, jurnalkota.id
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengirimkan surat ke Menteri Kesehatan RI soal pengajuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kini, tinggal menunggu keputusan Terawan Agus Putranto.
Hal itu disampaikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Surat itu telah dikirimkan melalui Gubernur Banten. “Kalau tidak ada halangan, Jumat 17 April ini, PSBB segera diberlakukan,” kata bupati kepada wartawan (Minggu,12 April 2020).
Pemberlakuan PSBB ini diharapkan dapat meminimalisasi penyebaran kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang yang terus bertambah.
Pemkab Tangerang telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masif agar terhindar dari virus Corona, seperti keharusan untuk social distancing, physical distancing (menjaga jarak aman), serta membiasakan pola hidup sehat dan bersih dengan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir serta menggunakan masker saat keluar rumah.
Selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga sudah menghitung alokasi anggaran saat dilaksanakan PSBB, mulai dari penyediaan alat kesehatan bagi tenaga medis, alat pelindung diri, jaringan pengaman sosial (JPS) bagi yang terkena dampak COVID-19, menyediakan wisma sebagai rumah singgah yang brtempat di wisma Anabatic yang berlokasi di Binong Kelapa Dua, diperuntukan bagi pasien yang berstatus PDP, dan pasien covid 19 yang tidak memiliki gejala apa – apa.
Zaki pun mengmbau kepada seluruh warga Kabupaten Tangerang untuk membiasakan hidup sehat, berjemur di bawah sinar matahari jam 10 pagi, mengkonsumsi makanan yang bergizi, rajin berolahraga, dan istirahat yang cukup,agar mata rantai covid19 bisa di putus.
Penulis: Firly Gunawan