Sumedang, jurnalkota.id
Menindaklanjuti pemberitaan jurnal kota sebelumnya yang berjudul “Maraknya Penjualan LKS Diduga Dilegalkan Kadisdik”, dengan cepat dan responsif Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang H. Agus Wahidin S,Pd. Msi mengundang semua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) yang ada di lingkungan pendidikan Kabupaten Sumedang, dengan menggelar rapat yang dilaksanakan pada 2 Maret 2021.
Selain membahas tentang program kerja ke depan, Disdik Kabupaten Sumedang di masa pandemi seperti saat ini, Kadis juga menekankan melarang keras penjualan LKS yang menjadi sorotan media, dan menjadi polemik di tengah masyarakat.
Lebih lanjut Kadis mengklarifikasi, bahwa LKS yang dimaksud dalam edaran pesan WhatsApp yang disampaikan kepada semua Kepala Sekolah, adalah LKS yangg dibuat oleh guru dan tidak boleh diperjualbelikan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kadisdik Pendidikan Kabupaten Sumedang menjelaskan, tentu apabila masih ada sekolah yang tetap menjual LKS, ke depannya maka akan dikenai sanksi. “Sesuai dengan PP No. 53 tahun 2010,” tandasnya, Rabu (3/3/2021).
Penulis: Hermawan