Tanjungpinang, jurnalkota.id
Kepala Dinas Hukum Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Kadiskum Lantamal IV) Letkol Laut (KH) Deni Nugraha R, SH., MH., M.M., M.Tr.Hanla., memberikan Penyuluhan Hukum tentang Lesbian Gay Bisex Transgender (LGBT), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Penyalahgunaan Informasi atau Berita Hoax dalam bermedia sosial.
Penyuluhan tersebut disampaikan kepada segenap Prajurit dan PNS Lantamal IV Tanjungpinang yang berlangsung di Lobby Bawah, Markas Komando (Mako) Lantamal IV, Jl. Yos Sudarso, No.1, BatuHitam, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (19/4/2021).
Penyuluhan Hukum ini merupakan Program Kerja Diskum Lantamal IV TA 2021 yang dilaksanakan tiap bulan, yaitu pada setiap hari Senin Minggu ke-2 atau Minggu ke-3.
Letkol Laut (KH) Deni Nugraha usai penyuluhan mengatakan, bahwa tujuan dari penyuluhan ini adalah untuk peningkatan kesadaran hukum bagi personel, baik militer maupun PNS di jajaran Lantamal IV Tanjungpinang.
“Hal ini sejalan, dimana Lantamal IV dalam hal ini Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., sedang membangun Zona Integritas (ZI) untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah kerja Lantamal IV Tanjungpinang,” ujar Letkol Laut (KH) Deni Nugraha.
Berkaitan dengan KDRT, kata Letkol Laut (KH) Deni Nugraha, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2009 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terdapat 4 jenis KDRT, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan rumah tangga.
“Tentang penyalahgunaan Informasi atau Berita Hoax sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Letkol Laut (KH) Deni Nugraha.
Dengan ancaman hukumannya tidak main-main, minimal empat tahun penjara dan atau denda 750 juta dan maksimal enam tahun penjara dan atau denda 1 milyar rupiah.
“Adapun faktor-faktor penyebab seseorang menjadi LGBT, yaitu faktor keluarga, faktor lingkungan (pergaulan) dan faktor genetik (Waria/Trans Gender),” ungkap Letkol Laut (KH) Deni Nugraha.
Sanksi yang diberikan bagi Prajurit/PNS yang terlibat perkara LGBT, akan diproses secara hukum di Pengadilan MIliter bagi seorang Prajurit, dan Pengadilan Negeri bagi seorang PNS.
“Dengan diputus ada hukuman tambahan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” pungkas Letkol Laut (KH) Deni Nugraha.
Diakhir penyuluhan, Letkol Laut (KH) Deni Nugraha memberikan hadiah doorprise bagi 10 orang peserta penyuluhan, yang antusias bertanya seputar permasalahan hukum tersebut.
Kegiatan tersebut tetap melaksanakan protokol kesehatan, yaitu meggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
Penulis : Antoni
Editor : Pang