Jakarta, jurnalkota.id
Anggota Polri diperintahkan agar tidak pergi ke tempat hiburan dan menenggak minuman keras (Miras). Perintah ini datang langsung dari Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras,” kata Sambo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Pelarangan itu terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sambo menambahkan, Propam bakal terus melakukan pengawasan terhadap personel kepolisian yang terindikasi melakukan narkoba. “Termasuk Narkoba,” kata dia.
Untuk diketahui, anggota Polsek Kalideres berinisial CS yang menembak mati tiga orang. Korban tewas yakni anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, Bar boy waiter berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M.
Tak hanya menembak mati, dia juga melukai Manager RM Cafe berinisial HA. Nantinya, CS akan dipecat secara tidak hormat, dan menjalani pidana.
Penulis : Agi/Red