Jakarta, jurnalkota.id
PT Kereta Api Indonesia mewajibkan setiap penumpang kereta api luar biasa (KLB) yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir, Jakarta memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI.
Menurut VP Public Relations KAI, Joni Martinus, kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran covid-19 di masyarakat.
“Aturan membuat SIKM tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19,” kata Joni dalam keterarangan persnya di Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Dikatakan, saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020. “Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket,” ujarnya.
Lebih jauh ia mengatakan, kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100 persen. “Hingga 26 Mei 2020 KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020,” ujarnya.
“Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” tutup Joni.(Sya)
Penulis: M Udin