Jakarta, jurnalkotatoday.com
Kajari Jakarta Utara , Atang Pujiyanto, SH., M.H, akhirnya buka suara terkait adanya dugaan pungutan biaya dan korupsi seputar pendampingan proyek strategis yang ada di wilayahnya.
Dikatakan, jika ada anggotanya yang terlibat dan dianggap mengambil kesempatan tersebut, maka ia akan mengambil tindakan yang tegas, pada Rabu 8 Mei 2024.
Kajari, melalui Kasi Intel, Rans Fizmi, SH mengatakan, untuk mengantisipasi atau mempersempit ruang gerak terjadinya pungutan liar (Pungli) terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap pihak Pemerintahan Kota ( Pemkot ) Jakarta utaral. “Kami selaku pihak kejaksaan, selalu memeriksa secara teliti setiap adanya laporan dari masyarakat setempat,” katanya.
Kajari mengimbau, jka ada masyarakat yang mengetahui adanya oknum yang menerima Pungli terkait pendampingan proyek tersebut, silahkan laporkan kepada. “Akan tetapi, laporan tersebut harus sesuai fakta di lapangan. Jangan sampai laporan tersebut, hanya sekedar laporan doang,” katanya.
Terkait adanya isu yang mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ada mendapatkan imbalan atas pendampingan proyek tersebut, Atang Pujiyanto mengatakan, Itu, tidak benar. Karena, ia memiliki hubungan yang baik dengan rekanan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Jakarta Utara, untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan strategis.
“Itu memang sudah wajar dilakukan, sebagai langkah pengawalan untuk pembangunan yang strategis agar tepat waktu, tepat guna dan tepat anggaran,” ucap Atang Pujiyanto, SH., M.H kepada jurnalkotatoday.com.
Penulis. Aston