Jakarta, Jurnalkotatoday
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ade T. Sutiawarman, S.H., M.H didampingi oleh Asisten Pidana Umum Dr. Neva Sari Susanti dan Asisten Pidana Militer Wirdel Boy, S.H., M.H dan Kajari Kab. Bekasi Dwi Astuti Beniyati, SH.MH yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menghadiri kegiatan penyerahan restitusi kepada 24 (dua puluh empat) korban penjualan organ ginjal di Kamboja pada Rabu 29 Mei 2024.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua LPSK Brigjen.Pol.(Purn.) Dr.Achmadi,S.,H.,M.A.P, Wakil Ketua LPSK(Dr iur.) Antonius PS Wibowo,S.H.,MH, Dandim Letkol Inf. Danang Waluyo, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Pj Bupati Kab Bekasi Dani Ramdan, Pj Sekda Kab Bekasi Dedy Supriyadi, Kakantah BPN Darman S.H Simanjuntak, S.H., M.H., Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Hendri Agustian, S.H.,M.Hum, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Imam Sapto Riadi
Sesuai dengan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) nomor: R-1562/4.1.ip/Lpsk/03/2024 tanggal 08 Maret 2024 dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 501/Pid.Sus/2023/Pn.Ckr tanggal 05 April 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ada 24 orang korban yang mendapatkan restitusi.
Dalam sambutannya Kajati menyampaikan bahwa perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan manusia secara modern. Perdagangan orang termasuk salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Bertambah maraknya masalah perdagangan orang di berbagai negara, termasuk indonesia dan negara-negara yang sedang berkembang lainnya, telah menjadi perhatian indonesia sebagai bangsa, masyarakat internasional, dan anggota organisasi internasional, terutama perserikatan bangsa-bangsa (PBB).
Kajati juga mengatakan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memiliki dampak negatif yang merugikan bagi korban, melibatkan konsekuensi yang bersifat fisik, psikis, dan sosial ekonomi. Korban TPPO seringkali mengalami trauma fisik akibat kekerasan atau eksploitasi yang mereka alami. Secara psikologis, mereka dapat mengalami gangguan mental, kecemasan, dan stres pasca-trauma yang signifikan. Selain itu, dampak sosial ekonomi juga terasa, dengan adanya kerugian dalam hal kehilangan pekerjaan, pendidikan, dan sering kali reputasi sosial yang terganggu. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk membantu memulihkan korban tppo adalah melalui mekanisme restitusi.
Terakhir Kajati Jawa Barat mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasama yang baik antar Forkopimda khususnya dalam rangka penegakkan hukum sehingga dapat terwujudnya pemberian restitusi ini. “Diberikannya restitusi ini dapat bermanfaat bagi semua korban TPPO di Kamboja ini,” katanya.
Dalam acara yang sama diberikan piagam penghargaan oleh Ketua LPSK kepada Kajati Jabar, Aspidum Kejati Jabar, Kajari Kab Bekasi serta Jaksa yang menangani perkara TPPO tersebut. Ratna KS