Garut, jurnalkotatoday.com
Kapolres Garut, Rohman Yonky mengumandangkan perang terhadap anggota geng motor dan pelaku kriminal lainnya di Garut. Kapolres komitmen memberantas keberadaan geng motor yang meresahkan warga dan berperilaku arogan di jalanan.
Menurut Rohman, geng motor itu sudah mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami di Polres Garut telah memutuskan untuk melawan oknum geng motor yang melakukan perilaku arogan dan menciptakan ketidaknyamanan bagi masyarakat,” tegas Yonky dalam jumpa pers di Markas Polres Garut, Senin 24 Juli 2023.
Rohman akan terus melakukan patroli mengerahkan personelnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat dari aksi geng motor.
Rohman juga mengingatkan kepada siapa saja termasuk geng motor untuk tidak berulah di wilayah hukumnya. Jika terjadi, kepolisian akan bertindak tegas dan mengusutnya sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan meremehkan negara. Jika ada yang berani mengganggu dan membuat resah masyarakat di Kabupaten Garut, kami akan bertindak tanpa ragu-ragu,” tegas Yonky.
Ia menyampaikan, bahwa tindakan arogan dari geng motor di Garut telah mencapai titik yang tak dapat ditolerir, contohnya kekerasan yang terjadi di Jalan Guntur, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, di mana seorang pengendara sepeda motor menjadi korban pengeroyokan.
Dalam kasus ini, Polres Garut berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku. Salah satunya berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya, berinisial S, masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Garut.
“Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh geng motor ini terjadi beberapa waktu lalu. Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial S, sementara pelaku AK sudah berada dalam tahanan kami,” jelas Kapolres.
Dengan adanya tindakan tegas dari Kapolres Garut, diharapkan keberadaan geng motor yang berbahaya dan mengancam kenyamanan masyarakat dapat segera diatasi dan dihapuskan dari wilayah Kabupaten Garut. Semoga langkah-langkah ini membawa kedamaian dan keamanan bagi seluruh warga.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam berupa golok, jaket bertuliskan Sexy Road XTC, sepasang sepatu Nike warna abu hitam, dan sejumlah barang lainnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis: Saepul Zihad