Tangerang, jurnalkota.id
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima berkeliling Pasar Anyar, Pasar Modernland, Terminal dan Stasiun Kereta Api di Kota Tangerang. Sebar sebanyak 1.000 masker dan ratusan sarung tangan untuk dibagikan kepada masyarakat.
Kapolres menyebut tingkat kesadaran masyarakat saat ini dinilai kurang, dan lalai dengan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Padahal, angka terpapar Covid-19 di Kota Tangerang masih cukup tinggi.
“Kalau kita (TNI, Polri dan Pemda) tidak lelah, untuk memberi imbauan. Masyarakat kadang lalai untuk menggunakan masker dan menjaga jarak, dan mereka asik dengan kegiatannya hingga lupa menerapkan Protokol Kesehatan,” ujar Deonijiu.
Lanjutnya, Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Pemerintah Daerah, akan terus berupaya, dan tidak akan bosan mengimbau Masyarakat. Di luar rumah seperti di pasar dan stasiun untuk selalu Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun, Selalu Menjaga Jarak, dan Menghindari Kerumunan saat beraktivitas.
“Kami tidak akan pernah bosan dan berhenti mengedukasi Masyarakat tentang bahaya virus Covid-19,” tegasnya. Masyarakat harus sadar melaksanakan Protokol Kesehatan demi kebaikan dan Kesehatan bersama,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Kota Tangerang menjadi salah satu daerah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tangerang kembali diperpanjang dari Tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021, sesuai keputusan dari Pemerintah Pusat.
“Kota Tangerang salah satu yang memberlakukan PPKM, dan PSBB diperpanjang 26/ 1 hingga 6/2 2021 sesuai arahan dari Pusat,” ungkapnya.
Penulis: Pandji/Dede