Rembang, jurnalkota.id
Kapolres Rembang, AKBP Dolly A. Primanto, SH, SIK, MH Menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Rembang, agar tidak menyebarkan nama, alamat atau data pribadi pasien atau penderita virus corono Covid-19.
Ditegaskan, penyebaran informasi tentang data pasien, melanggar hukum yang tercantum dalam, UU No. 4 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik pasal 17, UU No. 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) pasal 20 dan 32, UU No. 23 tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan pasal 84, UU Perlindungan konsumen, UU Praktek kedokteran dan UU Rumah Sakit.
Menyangkut pencegahan mata rantai penyebaran Virus Corona Covid-19, kata Kapolres, tetap di rumah dan biasakan hidup bersih dan sehat. “Cuci tangan menggunakan sabun dan memakai masker saat beraktivitas,” katanya kepada wartawan, Senin (6/4/2020).
Imbauan dari Kapolres Rembang tersebut, sudah terpasang di setiap papan informasi yang berada di perempatan-perempatan Kota Rembang dan terpasang di tempat-tempat yang mudah dilihat masyarakat, atau membacanya.
Penulis: Teguh
Editor : Pang